PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut SW alias Ayak Bedincak, terdakwa UU ITE dengan hukuman 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 kurungan.
Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (5/10/2021).
“Terdakwa dituntut dengan 6 bulan kurungan penjara, ditambah denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan,”ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Waher Tarihoran kepada forumkeadilan.com jaringan suarabangka.com, Rabu (6/10/2021).
Dalam tuntutannya Jaksa menyebut, sesuai fakta persidangan terdakwa SW melanggar UU ITE.
Barang bukti berupa handphone Samsung tipe A70 warna biru yang digunakan terdakwa dalam tindak pidananya diminta untuk dirampas oleh negara.
Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan setelah postingann pemilik akun Facebook Ayak Bedincak itu dinilai tendensius, menyebar fitnah, menyerang pribadi, serta mengganggu tugas kedokteran di masa penanganan Covid-19.
Terdakwa dilaporkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr Masagus Hakim atas postingannya di akun Ayak Bedincak yang dimiliki oleh SW.
Usai disampaikan tuntutan JPU, akan diikuti agenda persidangan berupa pledoi terdakwa. Adapun vonis majelis hakim kepada terdakwa, akan dibacakan dalam persidangan berikutnya.
Sebagaimana diketahui, perkara berawal dari postingan akun facebook Ayak Bedincak yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr Masagus Hakim lewat kuasa hukumnya Iwan Prahara pada Kamis tanggal 4 Juni 2020 lalu.
Laporan tersebut disampaikan ke polisi karena postingan pemilik akun Facebook Ayak Bedincak dianggap tendensius, menyebar fitnah, menyerang pribadi, serta mengganggu profesi kedokteran di masa penanganan Covid-19.
Hingga berita ini dipublis suaraangka.com masih berupaya mengkonfirmasi SW maupun kuasa Hukumnya. (SB)