Kejagung Belum Ungkap Identitas Pejabat Negara di Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

SUARABANGKA.COM – Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang masih enggan mengungkap identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tambang pengusaha Samin Tan menyisakan banyak pertanyaan di tengah publik.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai bahwa ketertutupan informasi tersebut justru mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, terutama karena perkara ini menyangkut potensi kerugian negara dari sektor sumber daya alam.

Hari secara tegas menyoroti pernyataan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, yang memilih merahasiakan identitas pejabat negara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Koordinasi Peran Legislatif Terhadap Pengawasan BUMD

“Pernyataan Dirdik Pidsus Kejagung menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Kenapa persoalan hukum dibuat seperti teka-teki, seolah tebak-tebak buah manggis,” ungkap Hari kepada SuaraBangka, Minggu (5/4/2026).

Menurut Hari, sikap tertutup Kejagung bisa ditafsirkan oleh publik sebagai adanya ruang “negosiasi hukum” atau perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu jika identitas terus disembunyikan. Padahal, peran pengusaha Samin Tan dalam dugaan korupsi di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kalimantan Tengah, sudah dipaparkan secara terbuka pada konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada 28 Maret 2026.

Baca Juga  PLTU Air Anyir Tinjau Pembuatan Pupuk dari FABA di Ponpes Riyadhul Muhibbin Namang

Dalam kesempatan itu, penyidik menjelaskan adanya praktik penambangan ilegal yang berlangsung sampai 2025, serta dugaan keterlibatan pihak lain yang belum diungkap namanya.

“Sudah jelas di konferensi pers bagaimana peran Samin Tan. Jika alat bukti sudah cukup seperti yang dikatakan penyidik, tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk menunda pengumuman nama penyelenggara negara yang diduga terlibat,” tambah Hari.

Hari pun menekankan, ketidakjelasan itu justru memberi ruang bagi spekulasi dan menimbulkan kesan bahwa ada sesuatu yang “ditutupi” dalam penanganan kasus hukum ini.

Baca Juga  Erick Thohir Pastikan Distribusi BBM di Babel Lancar

“Kalau alat bukti sudah mencukupi, Dirdik Pidsus harus segera membuka nama pejabat yang diduga bekerja sama dengan Samin Tan. Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutupi,” tegasnya. (*)

Sumber: rmol.id