SUARABANGKA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) telah menyerahkan tahap II berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah proyek jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan di Kantor Kejari Muba pada Senin 28 April 2025.
Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Abdul Harris Augusto SH MH, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pelimpahan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 9 juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua tersangka yang dilimpahkan dalam tahap ini adalah AM, yang sebelumnya berstatus tersangka selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024 (berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025), dan YH, yang merupakan anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut (berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025). Keduanya didampingi oleh penasihat hukum masing-masing, Muhammad Irson, S.H untuk AM, dan Dr. Hj. Nurmala, S.H.,M.H, CLA untuk YH.
Kegiatan penyerahan tahap II ini dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Muba, Dhea Oina Savitri, S.H, beserta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak-pihak terkait lainnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. (*)