PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sedang mendalami adanya dugaan aliran fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 di Dinas PUPR Babel.
Hal ini ditegaskan Kajati Babel Daroe Tri Sadono kepada wartawan melalui pesan WhatsAap, Senin (13/9/2021).
“Kita sama tunggu pendalaman fakta (aliran dana fee 20 persen-red) oleh Tim,” tulis mantan Wakajati Riau tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kajati Babel, Daroe Try Sadono kepada wartawan akan menelusuri fakta adanya dugaan aliran fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 di Dinas PUPR Babel. Kajati menjelaskan perlu melihat fakta.
“Ya haruss dilihat dari fakta dulu utk menilainya,”kata Daroe.
Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi mengatakan telah mendapat informasi melalui media siber terkait adanya informasi tersebut. Namun, Politikus PPP ini belum menerima secara langsung laporan dari Komisi III DPRD Babel yang menjadi mitra Dinas PUPR.
“Saya membaca (berita terkait adanya aliran fee proyek rutin tahun 2021-red) kondisi itu, tapi belum mendapatkan laporan secara resmi dari Komisi III yang merupakan mitra dengan Dinas PU,” ujar Amri ditemui wartawan di Gedung DPRD Babel, Senin (13/09/21).
Ditambahkan Amri, pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum yang dihadapi oleh Dinas PUPR kepada Kejati Babel.
“Kita tidak bisa intervensi. Namun kita harus berpikir jernih, dan saya berharap, dinas terkait dapat menyajikan laporan atau data-data yang diminta oleh aparat hukum, ya jawab apa adanya,” tandasnya.
Seperti diketahui, informasi akurat menyebutkan bahwa ada pengakuan aliran dana fee proyek rutin sebesar 20 persen kepada Kepala Dinas PUPR Babel. Informasi ini sendiri berdasarkan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ASN PUPR yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel.(wah)