PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi pengadaan tanah, pencadangan lahan, dan pengembangan pertanahan di Balai Besar Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, dihadiri sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sain, hadir bersama Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Winahadi, serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bangka Belitung, Hiskia Siharmata.
Dalam sambutannya, Unu menyoroti tiga isu utama yang dihadapi Pemkot Pangkalpinang. Pertama, keterbatasan lahan untuk pembangunan, termasuk untuk kantor pelayanan publik.

Kedua, tumpang tindih Surat Keputusan Wali Kota dengan keputusan Kementerian ATR/BPN terkait reforma agraria dan penetapan tanah terlantar. Ketiga, status lahan eks tambang yang belum jelas kepemilikannya.
“Kami mohon arahan agar tidak terjadi persoalan hukum terkait SK Wali Kota dan SK Menteri yang berbeda. Kami juga berharap dukungan untuk mengalokasikan aset atau lahan yang bisa digunakan pemerintah daerah,” ujar Unu.
Sementara Embun Sain menegaskan, bahwa program pengadaan tanah ini merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 64 Tahun 2021 yang menjadi dasar lahirnya Bank Tanah.
Ia menyebut Bank Tanah bertugas menyediakan lahan untuk kepentingan umum, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, hingga reforma agraria.

“Paling sedikit 30 persen dari tanah yang dikelola Bank Tanah harus dialokasikan untuk reforma agraria. Penetapan lokasi dilakukan oleh Menteri ATR/BPN sebagai Ketua Komite Bank Tanah,” kata Embun.
Ia menjelaskan, berbeda dengan redistribusi tanah konvensional. Lahan yang disalurkan melalui Bank Tanah akan diberikan dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan yang kemudian dapat dimanfaatkan masyarakat atau lembaga sesuai peruntukan, seperti hak guna bangunan untuk perkotaan atau hak pakai untuk pertanian.
“Skema ini memungkinkan lahan dikelola lebih fleksibel untuk kepentingan sosial, keagamaan, hingga investasi, dengan prinsip pemerataan ekonomi dan keadilan,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menyatukan persepsi antara pemerintah daerah, kementerian, dan masyarakat untuk mempercepat penyediaan lahan di Pangkalpinang. (Adv)

