SUNGAISELAN – Ketua Koperasi Koloni, Sungaiselan Kabupaten Bangka Selatan berinisial US ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus BBM subsidi.
Dia dituding telah terbukti menjual 1,7 Ton BBM bersubsidi yang diperuntukan bagi nelayan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri mengatakan bahwa praktik ini telah lama merugikan masyarakat.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat, khususnya nelayan, dan harus dijual sesuai harga yang ditetapkan. Penyalahgunaan ini berdampak langsung pada perekonomian masyarakat kecil,” ujar IPTU Erwin, Jumat (21/2/2025).
Penyelidikan yang dilakukan Unit Intel dan Reskrim Polsek Sungaiselan mengungkap bahwa BBM subsidi dijual seharga Rp7.650 per liter, lebih tinggi dari HET Rp6.800 per liter.
Pada Kamis (20/2/2025) pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan dua mobil pikup berisi 1,7 ton BBM subsidi.
Kendaraan tersebut kini diamankan di Polsek Sungaiselan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, US bersama dua sopir dan satu kuasa lapangan mengakui perbuatan tersebut. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku yang mencoba merugikan masyarakat dengan praktik ilegal seperti ini,” kata IPTU Erwin. (**)