PANGKALPINANG – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Muhammad Fathurrahman mengecam tindakan arogansi yang dilakukan WK oknum pejabat Diskominfo Bangka Tengah terhadap wartawan Rakyat Pos, M Tamimi, Selasa (6/7/2021).
Sikap arogansi tersebut berupa mengajak wartawan duel diduga tidak terima saat dikonfirmasi mengenai penggunaan dana publikasi COVID-19 tahun 2021, sebesar Rp550.000.000.
Muhammad Fathurrahman atau disapa Boy menegaskan, tugas dan kerja wartawan dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Karenanya, upaya menghalangi terhadap jurnalis di lapangan, sangat tidak dibenarkan, termasuk pejabat publik.
“UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk oknum ASN juga harus menghormati itu,” jelas Boy, Rabu (7/7/2021).
Boy meyakini, pers bekerja dengan kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik organisasi maupun kode etik jurnalistik ditetapkan Dewan Pers. Oleh karena itu, ada ancaman pidana kepada mereka yang menghalang-halangi, mengintimidasi fungsi dan kerja pers.
“Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara,” tegas dia.
Boy merinci, menghalang-halangi tugas dan kerja jurnalis di lapangan seperti, merampas dan merusak alat-alat kerja. Selain itu, adalah tidak boleh mengintimidasi, menganiaya atau sampai menghilangkan jurnalis itu sendiri.
“Hal tersebut adalah terlarang jika wartawan yang meliput sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik.
“Maka tindakan oknum pejabat publik yang diduga menghalangi, mengintimidasi bahkan mengancam dengan kekerasan terhadap wartawan termasuk merupakan suatu pelanggaran berat,” tandas Boy.
PWI Babel, kata Boy akan mengawal kasus ini dan meminta oknum tersebut bertanggung jawab.
“Kami dapat laporan dari PWI Bangka Tengah terkait kejadian tersebut bahwan ketika itu anggota kami sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya Selasa/6/7/2021, menanyakan soal dana Publikasi Covid-19, oknum pejabat tersebut diduga memgeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” paparnya.
Selain itu, Boy mendesak Bupati Bangka Tengah memberikan teguran dan hukuman terhadap oknum tersebut. “Ini cacatan buruk bagi Pemkab,” tegasnya.
Seperti dilansir dari kabarbangka.com jaringan suarabangka.com, pristiwa bermula saat sejumlah wartawan usai melakukan tugas peliputan Panen Padi di Sawah Namang
Saat itu, beberapa wartawan menanyakan transparansi anggaran Publikasi Covid-19, kepada WK namun yang bersangkutan tidak terima atas pertanyaan yang diajukan.
Meski nada tinggi, WK masih menjelaskan terkait pertanyaan wartawan itu. Diduga emosi tak terkendali, WK akhirnya menantang duel wartawan.
Dikatakan WK, terkait anggaran publikasi Covid-19, diakuinya bahwa untuk MoU publikasi masih dalam proses, dan pelaksanaannya akan berjalan pada Anggaran Biaya Tambahan.
“Belum berjalan kegiatannya, nanti akan dianggarkan pada ABT. Jadi kalian tidak usah mempertanyakan masalah anggaran Covid, selama ini kalian sudah membuat kekacauan, mulai dari kami membentuk Grup WhatsApp sampai sekarang sudah membuat gaduh, di grup WhatsApp keluar seenak-enaknya. Harus diketahui, ada aturan dan semua tertulis dalam kerja sama,” kata WK dengan nada tinggi.
Sementara itu, Muhammad Tamimi yang juga Ketua PWI Bateng menyayangkan sikap arogansi yang diperlihatkan oknum ASN tersebut. Dirinya hanya bermaksud mempertanyakan anggaran publikasi Covid-19 kepada yang bersangkutan, namun mendapat jawaban yang tidak mengenakan.
“Terkait dengan insiden yang terjadi di Sawah Namang tadi, jujur saya sangat menyesalkan sikap arogansi dari seorang oknum ASN. Kami bertanya secara baik-baik, tapi dijawab dengan nada tinggi penuh emosi,”
“Sebenarnya dana publikasi itu ada, tapi kenapa waktu dipertanyakan hal tersebut pak Wawan menjawab dengan meradang dan emosi, alasanya akan di proses melalui ABT. Saya menanyakan hal itu, karena kegiatan ini sudah berjalan dari Januari 2021, sedang saat ini sudah masuk masa pencairan,” ujarnya.
Tamimi mengakui telah berkomunikasi dengan pihak Dinkes terkait dana anggaran publikasi Covid-19. Adapun nilai anggaran mencapai 550.000.000 Juta Rupiah, namun ketika ditanyakan hal itu yang bersangkutan seolah-olah tidak terima.
“Dananya ada sebesar 550.000.000 juta rupiah untuk jaringan dan publikasi. Media mendapatkan dana sebesar 330.000.000 juta rupiah, sisanya untuk jaringan. Saya mempertanyakan hal itu, karena beliau ini berkompeten untuk menjawab dibidang itu, dan sesuai dengan tupoksinya. Seharusnya di jawablah dengan baik-baik, tidak perlu emosi atau malah nantang duel, kan ini tidak pantas bagi seorang pejabat,” tuturnya.
Ia meminta dinas terkait ketika ada dana publikasi, agar disampaikan dengan terbuka dan transparan.
“Kalau memang ada anggaran, ya, disampaikanlah dengan baik-baik, jangan kucing-kucing seperti ini. Harapannya kedepannya bisa lebih terbuka, dan tidak mengkotakan-kotakkan media, atau karena ada faktor kedekatan,”pungkasnya. (redaksi)