Komisi III DPR Rekomendasikan Perlindungan Negara bagi Aktivis Andrie Yunus

JAKARTA – Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Serangan tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk kejahatan yang mengancam demokrasi dan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal khusus untuk membahas insiden tersebut. Dari rapat tersebut, Komisi III merumuskan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi yang bersifat mengikat.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Sdr. Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Baca Juga  Prabowo-Gibran Tembus 50,7, Potensi Pilpres Sekali Putaran Sudah di Depan Mata

Rekomendasi tersebut merujuk pada Pasal 20A UUD NRI 1945 serta Pasal 98 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Komisi III menilai aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Selain mengecam pelaku, Komisi III juga mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat, transparan, dan profesional. Polisi diminta segera mengungkap serta menangkap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak yang merencanakan dan memerintahkan aksi tersebut.

Baca Juga  Penyidik Jampidsus Geledah 3 Rumah Bos Timah, Ini Barang Bukti yang Didapat

“Polri harus segera mengungkap dan menangkap seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Habiburokhman.

Di sisi lain, Komisi III meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menjamin seluruh biaya pengobatan terbaik serta pemulihan kesehatan bagi Andrie Yunus.

Tak hanya itu, Komisi III juga mendorong koordinasi antara Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus, keluarga, organisasi tempatnya bernaung, serta pihak terkait lainnya guna mencegah kemungkinan kekerasan lanjutan.

Habiburokhman menegaskan Komisi III akan terus mengawal penanganan kasus tersebut melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga  PT Timah Tbk Raih Penghargaan Subroto Tahun 2022 dari Kementerian ESDM

“Komisi III DPR RI akan memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan dalam kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan peristiwa itu terjadi setelah Andrie menghadiri podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Yang bersangkutan mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal yang mengakibatkan luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata,” kata Dimas dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026). (**)