Komisi III DPRD Babel Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan dan Satgas Tricakti

PANGKALPINANG – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yogi Maulana mengecam keras tindak kekerasan terhadap wartawan dan Dantim Satgas Tricakti.
‎‎

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 di kawasan gudang pengolahan mineral ikutan timah milik PT PMM yang berlokasi di Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
‎‎

Yogi menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan juga ancaman serius terhadap kebebasan pers serta upaya pembenahan tata kelola pertambangan di Babel.
‎‎

Baca Juga  Istri Mendiang Adityawarman Tuntut Keadilan, Novi : Nyawa Dibayar Nyawa

“Komisi III DPRD Babel mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan maupun pihak yang sedang menjalankan tugas pengawasan tata kelola pertambangan. Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang Undang Pers, sehingga tindakan intimidasi apalagi kekerasan adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” tegas Yogi,

‎‎Menurutnya, keberadaan Satgas Tata Kelola Timah di Babel merupakan bagian dari langkah serius negara untuk memperbaiki sektor pertambangan yang selama ini menjadi sorotan pemerintah pusat.
‎‎

Yogi menjelaskan, satgas tersebut bekerja berdasarkan mandat negara sesuai arahan Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia dan Panglima TNI untuk menata ulang tata kelola pertambangan, khususnya komoditas timah di Babel.
‎‎

Baca Juga  Kepada Bupati dan Walikota, Erzaldi; Habiskan Dulu Stok Vaksin!

“Satgas tersebut menjalankan tugas negara. Karena itu, segala bentuk upaya yang menghalangi, apalagi melakukan kekerasan terhadap petugas yang menjalankan mandat negara tentu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
‎‎

Tak hanya mengecam, Komisi III DPRD Babel juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, agar segera bergerak cepat mengusut kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan.
‎‎

Yogi menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.‎

Baca Juga  KUA PPAS TA 2022 Disahkan, DPRD dan Pemprov Babel Tetapkan Enam Sektor Skala Prioritas

‎“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (jeck)