PANGKALPINANG – Sedikitnya, Sembilan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) yang menjadi Mitra Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan RAPBD perubahan 2021.
Adapun sembilan Mitra komisi IV antara lain, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Biro Kesra, Dinas PPPA, Dukcapil dan Pengendalian Penduduk KB, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, RSUP, dan Rumah Sakit Jiwa.
Tercatat hingga kamis 2 September 2021, Komisi IV telah menggelar rapat dengan 6 mitra, dan RDP akan dilanjutkan pada Jumat 3 September 2021 bersama dengan Dinas Kesehatan, RSUP, dan Rumah Sakit Jiwa.
Dalam rapat itu dihadiri dan dipimpin langsung oleh H Jawarno KS S.IP selaku Ketua Komisi, Wakil Ketua Komisi Ustad H Dede Purnama Alzulami, Sekretaris Komisi Ranto Sendhu beserta jajaran anggota komisi IV yakni Dody Kusdian, H Marsidi H Satar, Toni Mukti, Johansen Tumanggor, Fitra Wijaya, Harianto, dan Evi Junita, Di Kantor DPRD Babel, Kamis (02/09/2021).
Ketua Komisi IV, Jawarno menyarankan, kepada Biro Kesra agar lebih mengedepankan azas proporsional dalam mengalokasi anggaran yang telah diajukan masyarakat dalam bentuk proposal.
“Pengajuan tersebut tidak hanya oleh masyarakat di Pulau bangka saja, namun terdapat juga dari Pulau belitung”, katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap, agar OPD terkait untuk bekerja sesuai aturan dan bersikap adil, terkhusus memantau kembali proposal yang diajukan oleh masyarakat, baik masyarakat dari Pulau Bangka maupun masyarakat belitung.
Pihaknya juga menegaskan untuk tidak menerima proposal saat di tengah perjalanan pembahasan. Sebab, telah ada Pergub yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan proposal.
“menelisik secara detail proposal yang belum terakomodir di dalam APBD Induk, dengan begitu proposal yang belum terakomodir itu dapat diakomodir di dalam RAPBD perubahan yang sedang berlangsung dibahas”, ingatnya.
(Publikasi Setwan 2021)