JAKARTA — Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap langkah Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang meminta pemerintah daerah untuk tidak memecat guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menekankan bahwa pemecatan guru PPPK paruh waktu berpotensi menimbulkan dampak negatif signifikan bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.
“Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas sektor pendidikan, terutama di tengah tekanan efisiensi anggaran. Lalu Hadrian mendorong pemerintah pusat memperkuat dukungan agar pemerintah daerah tidak mengambil langkah pemecatan.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi X ini berharap pemerintah mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, tenaga administrasi, dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dalam aturan tersebut, dana BOSP dapat digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta, sehingga pemerintah daerah dinilai tidak memiliki alasan untuk memecat guru dan tendik PPPK paruh waktu. (SB)
Editor : Wahyu Kurniawan
Sumber : rmol.id


