KPK Amankan 4 Koper Berkas dari Kantor Dinas PUPR Muba, Ruangan Sekda dan ULP Ikut Digeledah

SEKAYU – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin.

Tim penyidik berjumlah lebih dari 10 orang datang menggunakan tujuh unit mobil didampingi pihak keamanan dari Polres Muba dan Kodim 0401/Muba, Kamis (21/10/2021).

Selama 5 jam lebih melakukan penggeledahan, tim penyidik KPK membawa 4 koper berwarna hitam yang diduga berisikan sejumlah berkas atau alat bukti Terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang melibatkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca Juga  Polairud Polres Bangka Patroli Rutin di Perairan Teluk Kelabat

Seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL, tim penyidik KPK langsung memasukkan koper tersebut ke dalam mobil dan bergegas pergi meninggalkan Kantor Dinas PUPR Muba yang berada di Jalan Kolonel Wahid Udin Sekayu, sekira pukul 14.30 WIB.

“Sudah keluar semua (tim penyidik KPK),” ujar salah satu pegawai Dinas PUPR Muba.

Usai melakukan penggeledahan di Dinas PUPR Muba, tim penyidik KPK menuju Gedung Pemerintah Kabupaten Muba, tepatnya ke ruang Sekretaris Daerah, Apriyadi dan Gedung Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Muba guna melakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga  Luput Hukuman Mati, Kurir Sabu 10 Kg Divonis 19 Tahun Penjara

Sekedar informasi, KPK pada Jumat (15/10) melakukan OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta. Operasi senyap itu KPK mengamankan dan menetapkan sejumlah tersangka yakni Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA Edi Umari dan pihak ketiga Suhandy.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp270 juta dari tangan Herman Mayoritas dan Rp 1,5 miliar yang didapat dari dalam mobil Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin di Jakarta.

Baca Juga  Kapal Isap Produksi Tenggelam di Perairan Tanjung Tuing, ABK dan Crew Kapal Selamat

Adapun pengerjaan empat proyek yang dimenangkan oleh PT Selaras Simpati Nusantara, pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar. Kedua, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.

Ketiga, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar. Keempat, normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 milir. (RMOL)

Tinggalkan Balasan