KPK Geledah 6 Ruangan Kerja Dinas PUPR Muba

SEKAYU – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin, Kamis (21/10/2021).

Penggeledahan dilakukan sekira pukul 09.00 WIB, dimana tim penyidik berjumlah enam orang tersebut melakukan pemeriksaan di seluruh ruangan yang disegel sebelumnya pada Jumat (15/10/2021) lalu dengan penjagaan ketat pihak kepolisian.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di seluruh bidang yakni ruang Bidang Sumber Daya Air, Bidang Penerangan Jalan Umum, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Bidang Persevasi Jalan dan Jembatan, Bidang Tata Ruang, dan Bidang Perencanaan.

Baca Juga  Pemuda dan Masyarakat Batak Mantap Dukung Lucianty-Syaparuddin

Selain itu, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK juga disaksikan oleh sejumlah saksi dari Dinas PUPR.

“Pagi tadi datangnya pakai tiga mobil dan langsung masuk ke dalam kantor,” ujar salah satu pegawai di Dinas PUPR Muba.

Sekedar informasi, KPK pada Jumat (15/10) melakukan OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta. Operasi senyap itu KPK mengamankan dan menetapkan sejumlah tersangka yakni Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA Edi Umari dan pihak ketiga Suhandy.

Baca Juga  KPK Amankan 4 Koper Berkas dari Kantor Dinas PUPR Muba, Ruangan Sekda dan ULP Ikut Digeledah

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp270 juta dari tangan Herman Mayoritas dan Rp 1,5 miliar yang didapat dari dalam mobil Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin di Jakarta.

Adapun pengerjaan empat proyek yang dimenangkan oleh PT Selaras Simpati Nusantara, pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar. Kedua, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.

Baca Juga  Bacok Teman Pakai Samurai, Pemuda Simpang Rimba Ditangkap Polisi

Ketiga, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar. Keempat, normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.(RMOL)

Tinggalkan Balasan