PANGKALPINANG – Kuasa hukum PT Pulomas Sentosa, Dr M Adistya Sunggara, mengungkapkan perkembangan perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang masih tahap persiapan pemeriksaan.
“Belum memasuki pemeriksaan pokok perkara,” ungkap Adistya di ruang kerjanya, Rabu (10/11/2021), siang.
Adistya mengatakan sidang perkara TUN tersebut sudah bergulir. Hingga Selasa/9/11/2021, kuasa hukum Tergugat I (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung) datang ke ruang sidang tanpa membawa surat kuasa khusus.
“Kuasa hukum pihak Tergugat I hadir sidang kemarin, tapi hanya membawa surat tugas dari Gubernur, tidak ada surat kuasa khusus. Oleh majelis hakim ditolak, kuasa hukum tergugat diminta membawa surat kuasa khsusus pada sidang berikutnya, rencananya tanggal 17 nanti,” jelasnya.
Lebih jauh diungkapkan Adistya, Tergugat I menunjuk kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sementara Tergugat II, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belum menunjuk kuasa hukumnya.
“Kalau dari pihak kita (penggugat) sudah lengkap semua,” ujarnya.
Dalam sengketa ini, PT Pulomas menggugat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebagai Tergugat I, sedangkan Tergugat II Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagaimana dibenarkan Aditsya dan dikutip dari laman webside PTUN Pangkalpinang: www.pt.tun-pangkalpinang.go.id, PT Pulomas Sentosa teregister pada Selasa, 12 Oktober 2021, dengan Nomor Perkara: 11/G/LH/2021/PTUN.PGP, status perkaranya memang masih persiapan pemeriksaan.
Dalam permohonan penundaan, PT Pulomas Sentosa selaku Penggugat, melalui kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim mengabulkan Permohonan Penggugat Tentang Penundaan Pelaksaan Keputusan Objek Gugatan yakni:
Pertama, Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/720/DLHK/2021 Tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Perizinan Berusaha Kepada Perseroan Terbatas Pulomas Sentosa tertanggal 03 Agustus 2021, dan;
Kedua, Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 Tentang Pencabutan Keputusan sebelumnya, yakni:
Keputusan Nomor: 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 Tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Normalisasi Alur, Muara Dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat di Kabupaten Bangka oleh Perseroan Terbatas (PT) Pulomas Sentosa tertanggal 23 Agustus 2021; Sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde).
Selain itu, Penggugat juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 Tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Normalisasi Alur, Muara Dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat Di Kabupaten Bangka Oleh Perseroan Terbatas (PT) Pulomas Sentosa tetap berlaku dan berkekuatan hukum selama pemeriksaan perkara berlangsung sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada para pihak terkait, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapannya. (rel/fh)