PANGKALPINANG – Polemik berkepanjangan antara nelayan dan penambang di perairan Teluk Kelebat Dalam Kabupaten Bangka Barat (Babar), mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara eksekutif dan unsur Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel di ruang Bamus DPRD Babel, Senin (19/7/2021).
Aturan di dalam Perda RZWP3K sudah jelas menyatakan bahwa daerah tersebut bebas dari segala bentuk aktivitas pertambangan. Namun sayangnya, para penambang di daerah itu masih saja tetap membandel untuk melakukan aktivitas pertambangan, meskipun sudah berulang kali telah dilakukan penertibkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua Komisi II sekaligus Mantan Ketua Pansus RZWP3K DPRD Babel, Adet Mastur mengatakan, permasalahan yang sudah berlarut -larut ini disebabkan kurang tegasnya penegakan hukum, sehingga tidak ada efek jera bagi para penambang.
“Disamping Perda (RZWP3K-red), ada Undang-Undang Minerba dan PP (Peraturan Pemerintah) yang harus ditegakkan oleh pihak kepolisian, sedangkan Satpol PP bertindak berdasarkan Perda,”ujar Adet, Senin (19/7/2021).
Adet menyarankan kepada peserta rapat agar dapat membentuk tim gabungan antara Polda Babel, TNI, dan Satpol PP untuk melakukan penegakkan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Teluk Kelabat Dalam.
“Kitakan sudah tahu akar permasalahan, tinggal solusi yang kita cari, solusinya itu apakah nanti kita akan membentuk suatu tim untuk melakukan penerbitan yang melibatkan Satpol PP, pihak kepolisian, TNI, maupun dinas terkait, serta masyarakat, biar kita sama-sama kerja,”tegas Politikus PDI Perjuangan ini.
Ketua Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam, Maryono meminta agar tim gabungan dapat segera dibentuk. Selain itu, dia juga meminta DPRD Babel membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) Teluk Kelabat Dalam.
“Saya katakan dengan sebenarnya, kondisi di Teluk Kelabat Dalam sudah mulai memanas, kalau terjadi aksi anarkis oleh masyarakat nelayan, siapa nanti yang akan bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami meminta segera dibentuk tim. Selain itu, kami juga meminta kepada DPRD untuk mencabut IUP di Teluk Kelabat Dalam ke Kementerian ESDM,”tegasnya.
Menyikapi berbagai aspirasi dari para peserta rapat, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi menyatakan sepakat untuk membuat surat rekomendasi kepada gubernur agar segera membentuk tim gabungan penegakan hukum di Teluk Kelabat Dalam.
“Karena sebagai pimpinan eksekutif, beliau (gubernur-red) lah sebagai eksekutornya, dan kita akan menyampaikan rekomendasi itu secepat mungkin, harapan saya keputusan ini jangan sampai ada pihak yang merasa tersakiti, Ini lah yang harus diperhatikan, kita harus kerja keras dan kerja cerdas,” terangnya. (fah)