PANGKALPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Daroe Tri Sadono (DTS) menegaskan bahwa proses penyelidikan dugaan fee 20 persen proyek rutin Dinas PUPR Babel tahun 2021 hingga saat ini masih bergulir.
Demikian dijelaskan oleh Kajati di hadapan sejumlah wartawan di kantornya Selasa (14/9/21), menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik pidsus Kejati Babel terus pengumpulan data dan menganalisa semua data dan informasi yang telah dikumpulkan.
Menurut DTS pihaknya ingin benar-benar memastikan apakah ada unsur yang melawan hukum, terkait fee 20 persen tersebut.
“Kami selidiki dulu, yang dimaksud dalam fee 20 persen itu apa, besaran 20 persen itu dari apa? kemudian itu untuk kepentingan apa. Apakah di sana kemudian mengandung sebuah perbuatan melawan hukum? semuanya harus kita dalami dulu,”
“Initinya kami fokus di tahun sebelumnya tanpa mengabaikan kemungkinan di tahun 2021,” ujar Daroe.
Disinggung soal adanya informasi yang menyebutkan akan ada pengembalian fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 sebesar Rp 1,9 Miliar, Daroe mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui informasi tersebut.
“1,9 Miliar, saya belum dengar malah baru dengar dari kamu (wartawan-red),”tukasnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh awak media, diduga akan ada pengembalian fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 dari para PPK proyek sebesar 1,9 Miliar.
Pengembalian fee 20 persen tersebut nantinya akan tertuang dalam berita acara audit dadakan yang dilakukan Inspektorat Babel. Pengembalian fee 20 persen tersebut, disebut sebut bertujuan untuk meng-counter penyelidikan di Kejati Babel.
Diberitakan sebelumnya belasan PPTK Proyek Dinas PUPR Babel dikabarkan mengundurkan diri.
Kabar tersebut santer terdengar. Sumber suarabangka. com, Selasa (14/9/2021), mengatakan surat pengunduran diri tersebut sudah diserahkan.
“Surat pengunduran diri tersebut sudah diserahkan kepada salah satu staf yang bertugas di bagian penerimaan surat masuk. Surat pengunduran juga ditembuskan ke Kabid dan PPK ,” tutur sumber suarabangka.com yang enggan ditulis namanya, Selasa (14/9/2021).
Dia menyebutkan alasan pengunduran diri dari PPTK lantaran ingin fokus menghadapi pemeriksaan.
“Ingin fokus saja menghadapi pemeriksaan di Kejati dan Inspektorat Babel,” katanya.
Sayangnya sumber tersebut enggan pula menjelaskan secara rinci siapa saja yang mengundurkan diri.
“Jumlah belasan lah, ” katanya.
Sementara ketika kabar pengunduran diri sejumlah PPTK tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Babel, Jantani Ali, Selasa (14/9/2021), belum berhasil. Baik melalui telepon maupun pesan lewat WhatsApp, belum dibalas.
“Assalamualaikum….izin konfirmasi dikit, kabarnya 60 persen pejabat PPTK Dinas PUPR Babel mengundurkan diri,” tulis wartawan suarabangka.com lewat pesan WhatsApp, Selasa (14/9/2021).
Hingga berita ini dimuat redaksi suarabangka.com masih berupaya mengkonfirmasi dan menelusuri soal kesahihan kabar tersebut ke pihak terkait.(tim/sth)