MAHKAMAH Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang, pada kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT Narina Keisya Imani (NKI).
Adapun lahan itu berada di Desa Kotawaringin Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan keluarnya putusan MA ini, maka tiga terdakwa yakni, Ari Setioko (Direktur Utama PT NKI), Bambang Wijaya (ASN DLHK Babel), dan Dicky Markam dinyatakan bersalah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, membenarkan informasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kepastian hukum ini didapatkan setelah melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI.
“Benar, hasil putusan kasasi dari MA RI untuk tiga terdakwa, yaitu Ari Setioko, Bambang Wijaya, dan Dicky Markam, sudah keluar,” kata Fariz kepada awak media Babelaktual jaringan Suarapos.com melalui sambungan telepon pada Kamis (16/10/2025) sore.
Saat ini, Kejari Pangkalpinang tengah menunggu salinan resmi putusan dari MA RI. Setelah dokumen tersebut diterima, eksekusi terhadap ketiga terpidana akan segera dilaksanakan.
“Begitu salinan atau petikan resminya kami terima, eksekusi akan langsung kami lakukan tanpa menunda-nunda,” tegas Fariz.
Dalam kasus ini, terdapat lima orang yang berstatus terdakwa. Dua terdakwa lainnya, Marwan dan Ricky Nawawi, masih menunggu putusan kasasi dari MA.
“Untuk dua terdakwa lainnya, Marwan dan Ricky Nawawi, putusan dari Mahkamah Agung RI masih kami tunggu. Biasanya, informasi tersebut baru akan muncul di website MA dalam satu atau dua minggu kedepan,” imbuhnya.
Berikut adalah amar putusan MA terhadap ketiga terdakwa:
1. Ari Setioko: Terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 sebagaimana dakwaan Kesatu. Vonis: pidana penjara 8 tahun, denda Rp400 juta subsidair kurungan 4 bulan, serta membayar uang pengganti Rp3.750.000.000 subsidair 3 tahun penjara.
2. Bambang Wijaya: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair. Vonis: pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair kurungan 3 bulan.
3. Dicky Markam: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair. Vonis: pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair kurungan 3 bulan.
Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap seluruh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi lahan seluas 1.500 hektare milik PT NKI.
Kelima terdakwa diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi terkait pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa kelimanya telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp18,197 miliar. (SB)

