Mantan Karyawan Curi Motor di Pabrik Es Semabung Lama

PANGKALPINANG – Seorang pria di Pangkalpinang ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (19/1/26) malam. Dia ditangkap lantaran mencuri motor disebuah pabrik Es Semabung Lama, Senin (19/1/2026).

Pelaku berinisial RC alias Aming (31) warga Kelurahan Pasir Padi yang ternyata merupakan mantan karyawan Pabrik Es tersebut.

“Ya, pelaku adalah mantan karyawan korban. Pelaku juga seorang residivis tahun 2020 kasus pencurian kekerasan di Palembang,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (21/1/26) siang.

Baca Juga  PWNU Babel Dukung Pernyataan Kapolri Terkait Kewaspadaan Sel Tidur Terorisme

Agus menerangkan, peristiwa itu bermula ketika salah satu karyawan ingin keluar menggunakan motor operasional pabrik. Namun, setibanya di parkiran gudang, motor operasional tidak ditemukan.

“Salah satu karyawan sempat menanyakan kepada rekannya mengenai keberadaan motor itu. Namun karena tidak tahu juga, mereka akhirnya mengecek CCTV yang ternyata dalam rekaman itu, ada seseorang yang tidak dikenali mengambil motor milik pabrik,”terang Agus.

Setelah mengetahui motornya dicuri, korban bersama karyawannya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah.

Baca Juga  Semarak HUT Babel Ke- 23: PLN Bantu Tenda UMKM Hingga Amankan Pasokan Listrik

“Setelah adanya laporan Polisi, Tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati identitas pelaku yang ternyata adalah mantan karyawan korban,”ungkapnya.

“Pelaku akhirnya diamankan pada Senin malam saat berada di kediamannya di Jalan Gudang Padi Pangkalpinang,”sambungnya.

Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian motor ditempat bekerjanya dulu. Motor curian itu selanjutnya dijual oleh pelaku melalui forum jual beli di media sosial dengan harga 2,8 juta rupiah.

“Jadi untuk melabui hasil curian, pelaku sempat melepaskan serta membuang plat motor itu untuk diganti dengan plat nomor palsu. Baru setelah itu, motornya dijual seharga 2.8 juta rupiah.

Baca Juga  PT Timah Mendorong Masa Depan Hijau

Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa uang hasil penjualan motor curian itu digunakan pelaku untuk melunasi hutang piutang dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini pelaku termasuk barang bukti motor berikut surat kendaraannya sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (***)