Mantan Plt Kadis Pertanian Bangka Terancam Pidana 10 Tahun Penjara, Denda Rp7,5

BANGKA – BA (49) mantan Plt Kadis Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda mengatakan, BA merupakan aktor intelektual perambahan kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Desa Penangan, Bangka. Dia berperan sebagai memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan melanggar hukum tersebut.

Dia telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 10 November 2023. Setelah sempat buron, BA akhirnya berhasil di tangkap oleh Tim KLHK dan Kowas PPNS Bareksrim Polri saat berada di rumah singgah Jalan Imam Bonjol, Desa Air Way Kecamatan Pemali, 25 Februari 2024.

Saat ini tersangka BA telah di tahan di Rumah Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

“Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian BA sejak November 2023 hingga berhasil ditangkap pada 25 Februari 2024,”ujar Yazid dalam keterangan pers, Senin (4/3/2024).

“Kemudian Tim membawa Tersangka BA ke Jakarta dan menahan tersangka di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat Sejak Senin, 26 Februari 2024,”sambung Yazid.

Kasus ini bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan untuk dilakukan penanaman sawit.

Baca Juga  Tambang Illegal Jadi Atensi

Penyidik KLHK juga telah menetapkan 2  tersangka lainnya yakni AY dan TH. Berkas penyidikan telah lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.

Kedua tersangka AY dan TH telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari PN Sungailiat Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.

AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kabupaten Bangka. Sedangkan BA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 September 2023.

BA merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kab. Bangka.

“Setelah BA tertangkap, kami akan melakukan percepatan untuk segera menyelesaikan penanganan perkara. Adapun berkas perkara sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Maret 2024,”tegasnya.

Yazid menambahkan bahwa penangkapan DPO tersangka BA ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, ini perintah tegas Dirjen Gakkum KLHK kepada kami,”kata Yazid.

“Untuk penguatan penegakan hukum LHK, saat ini Dirjen Gakkum Dr. Rasio Ridho Sani telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian para DPO termasuk tersangka BA,”jelasnya.

Yazid berharap bahwa hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh Tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

Baca Juga  Kejati Babel Dalami Dugaan Fee 20 Persen Proyek Rutin Dinas PUPR, Amri Cahyadi; Kita Tidak Bisa Intervensi!!

“Kami berharap kepada seluruh tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut”, ungkap Yazid.

Saat ini telah terbit 58 DPO dengan status saksi ataupun tersangka.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan BA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan POLRI.

“Kami harapkan sinergitas tersebut terus dapat dibangun dan diperkuat. Tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi ekosistem hutan dan mencegah adanya bencana alam serta kerugian masyarakat dan negara,”terang Rasio Ridho.

“Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat dan merugikan negara. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Kami sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan,” tegasnya.

Berkaitan dengan penanganan kasus ini, Rasio Sani menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam perambahan Kawasan hutan untuk kebun sawit di Bangka ini.

Baca Juga  Tanamkam Budaya Menulis, PWI Bangka Bentuk Komunitas Pers Sekolah

“Mengingat tersangka BA tidak koperatif dan bersembunyi cukup lama, saya sudah perintahkan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik,”tegas Rasio Ridho.

Ancaman hukuman pihak yang menghalang-halangi penyidikan berdasarkan pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp5 Milyar.

Terhadap kasus ini, BA dijerat dengan tindak pidana bidang kehutanan yaitu ”setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

”Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP,”

“Adapun dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 Milyar,”jelasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *