Markus Perjuangkan Insentif Dokter Spesialis di Bangka Barat

Turun Langsung ke Kemenkes

JAKARTA – Bupati Bangka Barat Markus mengunjungi Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Selasa (23/9/2025).

Dalam pertemuan yang diterima langsung Direktur Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Laode Musafin, Markus mempertanyakan terkait rencana pemerintah pusat memberikan tunjangan khusus sebesar Rp30,01 juta per bulan bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025.

“Terkait rencana pemerintah pusat memberikan insentif khusus bagi para dokter spesialis, kami berharap Kabupaten Bangka Barat jadi salah satu daerah yang dipilih mendapatkan kuota tersebut. Ini betul-betul kami mohon dibantu agar para dokter spesialis kita lebih semangat lagi melayani masyarakat, ” kata Markus di Jakarta.

Baca Juga  Punya Banyak Keunggulan, Ausmelt PT Timah Tbk Bakal Beroperasi Bulan Ini

Markus menyampaikan pemerataan tenaga medis di daerah termasuk Bangka Barat masih jadi tantangan, sehingga perlu diatasi melalui insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.

Direktur Perencanaan SDMK Kemenkes, Laode Musafin bilang penetapan wilayah penerima tunjangan khusus bagi dokter spesialis terutama untuk mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, Kemenkes telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara terkait.

“Penetapan lokus penerima tunjangan, kita di Kemenkes berkoordinasi dengan Kemendes, Kemendagri, Bappenas, dan lainnya karena penetapan DTPK ini tiap kementerian punya regulasi masing-masing yang akan disinkronkan di pusat. Selain Permenkes, salah satu regulasi yang kita pakai yaitu Keppres No. 6 Tahun 2017 adalah Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar,” tukas pria kelahiran Wajo, Sulawesi Selatan ini.

Lebih lanjut dijelaskan Laode, insentif dokter spesialis khusus tahun 2025 ini hanya dapat dilakukan lewat pergeseran anggaran dari pos bantuan operasional kesehatan (BOK) masing-masing Dinkes di daerah.

Baca Juga  400 Ponton Geser dari Tembelok - Keranggan, Ade Zamrah: Jika Ingin Menambang Silahkan Urus Perizininan!

“Tahun 2025 ini sumber anggarannya kita geser dari BOK, maka banyak daerah yang akhirnya mundur karena kondisi keuangan tidak memungkinkan. Tapi tahun 2026 kita sedang proses penetapan kembali dimana nantinya sumber pendanaan dilakukan lewat dana transfer langsung ke Pemda oleh Kemenkeu,” ujar Laode.

Menanggapi fenomena di beberapa daerah dimana para dokter spesialis terutama yang dibiayai pemda atau Kemenkes untuk mengambil pendidikan spesialis dan kemudian mengajukan pindah atau pengunduran diri, Laode memastikan hal itu jadi perhatian Kemenkes saat ini.

“Para dokter spesialis kalau diberi beasiswa oleh pemda maka pemda bersangkutan perlu lapor ke Dirjen SDMK Kemenkes biar dikunci SIP-nya. Opsi penguncian ini harus dilakukan sejak awal supaya tidak ada yang sakit hati nanti,” imbuhnya.

Baca Juga  Penghijauan Lingkungan Libatkan SMPN I Parittiga

Laode juga mengingatkan para spesialis agar lebih peduli pada kepentingan masyarakat secara luas dan tidak hanya fokus mementingkan diri sendiri.

“Poinnya dimana SIP pertama dokter itu yang harus jadi prioritas. Karena dia terima gaji di situ, sedangkan praktik di tempat lain hanya karena jasa yang bersangkutan,” akunya.

Kemenkes, diakui Laode, bahkan saat ini sedang mengkaji untuk menerapkan SIP tunggal untuk satu tempat praktik bagi dokter ke depan.

“Memang selama ini terdapat pengecualian bagi dokter yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal 3 tempat bahkan 4 dengan syarat tertentu. Tapi saat ini sedang dikaji Kemenkes soal implementasi SIP tunggal di wilayah tertertentu jika kuota kebutuhan sudah terpenuhi,” pungkasnya. (SHL)