Menteri LKH Ingatkan Pemda : Jangan Buang Limbah B3 Medis Covid-19 di TPA

JAKARTA– Menteri Kenterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan minta pemerintah daerah serius tangani pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis Covid-19.

Hal ini diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat Rapat Terbatas Kabinet (RATASKAB) yang dipimpin Presiden RI tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis COVID-19, (Rabu, 28/07).

Siti juga menyampaikan bahwa pada awal Maret 2021 telah mengirimkan surat kepada Daerah melalui Surat Edaran (SE) MENLHK No. 03/2021, yaitu untuk mengelola limbah medis COVID-19 dan dilarang melakukan pembuangan ke TPA Sampah, serta memberikan relaksasi kepada fasyankes yang memiliki insinerator belum berizin untuk dapat digunakan dengan syarat suhu mencapai minimal 800 derajat celsius.

Baca Juga  Kantor PWI Sulsel Disegel, Atal: Ini Tidak Boleh Dibiarkan

“Arahan Bapak Presiden dalam RATASKAB menyampaikan supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis infeksius harus segera diselesaikan, yaitu melalui dukungan fasilitas dan anggaran baik yang berasal dari Satgas COVID-19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya,” katanya dikutip dari laman fanpage Kenterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lebih jauh disebutkan, pandemi baru akan berakhir setelah limbah medis COVID-19 terakhir dimusnahkan.

Sebab, limbah medis COVID-19 bisa menjadi salah satu sumber penyebaran virus apabila tidak dimusnahkan dengan tepat. Maka harus kelola limbah medis kita dengan baik. (fh)

Baca Juga  57 Pegawai DP3AKB dan Perumda Tirta Bangka Diswab

Tinggalkan Balasan