PANGKALPINANG – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol A Maladi mengatakan, Polda Babel saat ini tidak melakukan tindakan yang represif terhadap pembuat mural tersebut.
“Untuk sementara ini kita tidak akan melakukan proses hukum apapun terhadap hal tersebut.”kata Kombes Pol Maladi, Kamis (16/9/21).
Perwira Melati Tiga ini mengatakan bahwa mural merupakan karya seni dari seorang seniman dalam menyalurkan aspirasinya. Dirinya menyebut dalam menyalurkan aspirasi dalam bentuk karya seni, hendaknya dilakukan pada tempat yang semestinya.
“Tentunya mural yang dibuat oleh orang dalam bentuk berbagai macam, lukisan itu bentuk ekspresi suatu orang mempunyai seni yang bisa dituangkan dalam bentuk gambar.”ujarnya.
Maladi memastikan hingga saat ini sikap Polda atas adanya mural di Kota Pangkalpinang sesuai dengan arahan Kapolda bahwa Polda tidak akan responsif dan represif menyikapinya.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan Kapolda, kami tidak represif, kami hargai ekspresi masyarakat dalam memberikan jiwanya yang dituangkan dalam suatu bentuk karya seni,”kata Kombes Pol Maladi. (hms Polda Babel)