PANGKALPINANG — Kecemasan menyelimuti belasan pegawai P3K paruh waktu di Bangka Belitung. Ancaman dirumahkan pada 2027 membuat mereka akhirnya mengadu langsung ke Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Senin (30/3/2026).
Dengan nada penuh harap, para perwakilan P3K meminta kepastian masa depan mereka. Mereka tak ingin kebijakan berujung pada hilangnya mata pencaharian tanpa solusi jelas.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kami berharap tetap bisa bekerja,” ujar salah satu perwakilan dengan wajah cemas.
Menanggapi hal itu, Didit menegaskan persoalan ini bukan sekadar kebijakan daerah, melainkan berkaitan erat dengan regulasi pusat, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Ini bukan soal angka semata, ini soal nasib orang. Karena terbentur aturan, maka solusinya juga harus lewat jalur aturan,” tegasnya.
Menurut Didit, ancaman perumahan massal P3K bisa menjadi persoalan sosial serius jika tidak segera ditangani. Karena itu, DPRD Babel kini tengah merumuskan berbagai skenario penyelamatan.
Salah satu opsi yang didorong adalah mengalihkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN ke dalam skema belanja jasa. Langkah ini dinilai bisa menekan porsi belanja pegawai dalam APBD hingga sekitar 27 persen, sehingga membuka ruang untuk mempertahankan tenaga P3K.
“Kalau skema ini disetujui, kita bisa selamatkan mereka tanpa harus merumahkan,” jelas Didit.
Selain itu, DPRD juga mendesak pemerintah pusat agar tidak mengurangi transfer ke daerah. Pemerintah daerah pun diminta lebih agresif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi memperkuat kondisi fiskal.
Didit optimistis, jika usulan tersebut diterima, bukan hanya Bangka Belitung yang akan terbantu. Daerah lain di Indonesia juga bisa menerapkan skema serupa untuk mencegah gelombang perumahan P3K.
“Kalau ini disetujui pusat, bukan hanya Babel yang aman. Ini bisa jadi solusi nasional,” pungkasnya. (*)


