Oknum Wartawan Kena OTT, Diduga Peras Pengacara

MOJOKERTO – Aparat dari Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang oknum wartawan berinisial MAS alias A (42) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara berinisial WS (47).

Penangkapan berlangsung di sebuah kafe di wilayah Mojosari setelah polisi menerima laporan dari korban yang merasa diperas oleh pelaku. Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang dengan dalih agar sebuah informasi tidak disebarluaskan.

Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat korban dihubungi pelaku yang mengaku sebagai wartawan. Pelaku kemudian mengirimkan tautan video YouTube yang menyinggung dugaan adanya uang pelicin dalam kasus rehabilitasi pengguna narkoba.

Baca Juga  Kapolda Babel: Saya Tindak Tegas Aparat yang Bekingi Tambang Timah Ilegal

“Pelaku meminta sejumlah uang agar informasi tersebut tidak disebarluaskan. Dari situ diduga terjadi unsur pemerasan,” ujarnya, Senin (16/3).

Keduanya sempat sepakat bertemu di sebuah kafe di Desa Plosokerep, Mojosari, pada Sabtu (14/3). Dalam pertemuan itu, pelaku awalnya meminta Rp6 juta, namun korban hanya mampu menyerahkan Rp3 juta.

Saat transaksi berlangsung, tim Resmob Satreskrim yang telah melakukan pemantauan langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai sebesar tiga juta rupiah yang diduga merupakan hasil pemerasan,” tambah Andi.

Baca Juga  Polisi Geledah Ruang Arsip Bakuda Babel, AKBP Rully : Cari Dokumen Pengadaan Alat Kesehatan!

Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti handphone, sepeda motor, serta kartu identitas media milik pelaku. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kriminal yang mengatasnamakan profesi wartawan.

“Kami pastikan wilayah hukum Polres Mojokerto bersih dari oknum yang mencoreng profesi dengan tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Soal PT Jamkrida Babel Enggan Bayar Klaim KUR Fiktif, Bento: Kenapa Tidak Sejak Awal Ditolak

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui praktik pemerasan maupun intimidasi yang mengatasnamakan profesi tertentu. (**)

Sumber; JPNN