SUNGAILIAT-Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mendukung rencana penerapan Zona Integritas Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka.
Hal ini dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy, saat menjadi salah satu narasumber kegiatan “Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Dalam Rangka Reformasi Birokrasi Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka”, di Auditorium Depati Amir, Hotel Tanjung Pesona, Sungailiat, Senin/7/12/2021.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi suarabangka.com, Senin/7/12/2021,
Yozar menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatan kompetensi penyelenggara pelayanan publik.
Selain itu agar dapat menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009.
Ombudsman, kata Yozar, mendorong agar
penyelenggaraan pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang optimal dan bebas dari maladministrasi, dan menekankan pentingnya standar operasional prosedur.
“Diharapkan penyelenggara pelayanan publik dapat meningkatkan persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik serta membangun budaya anti korupsi dan budaya melayani,” kata Yozar.
Yozar mengingatkan, Ombudsman RI bukan sebagai lembaga negara yang memberikan
sanksi.
“Ombudsman Babel siap bekerjasama dalam peningkatan pelayanan publik, mari bersinergi untuk pelayanan publik yang lebih baik,” kata Yozar.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Ali Ridlo, dalam sambutannya mengatakan diperlukan peningkatkan kapasitas dan kompetensi pelaksana pelayanan publik yang menangani bidang layanan agraria. (fh)