Pansus DPRD Babel Percepat Susun Aturan Tambang, Reklamasi hingga Ekspor Jadi Sorotan

PANGKALPINANG – Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Mineral Logam DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus menggeber pembahasan rancangan kebijakan pertambangan yang dinilai krusial bagi masa depan daerah.

Berbagai masukan dari kementerian hingga lembaga terkait kini mulai dirumuskan untuk memperkuat regulasi yang tengah disusun.

Anggota Komisi III DPRD Babel, Imam Wahyudi, mengatakan rapat internal yang digelar di Ruang Bangun DPRD Babel menjadi langkah penting dalam mempertajam materi pembahasan.

“Jadi kita rapat intern untuk mempertajam hasil konsultasi dan koordinasi dari berbagai kementerian, karena kita sudah diberi mandat oleh paripurna untuk membentuk Pansus Pertambangan Mineral Logam,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga  Beliadi Dorong Semua Pihak Berinovasi Tingkatkan PAD

Ia menjelaskan, sebelumnya Pansus telah melakukan konsultasi ke sejumlah kementerian strategis, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Tak hanya itu, Pansus juga melakukan kunjungan ke Jawa Barat serta berkoordinasi dengan Badan Industri Mineral yang baru dibentuk pada 2025 guna memperkaya referensi kebijakan.

“Kita ke Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, kemudian ke Badan Industri Mineral yang baru dibentuk tahun 2025, lalu ke Kemendagri untuk meminta masukan terkait regulasi ekspor,” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Babel Gelar Prosesi Penghormatan Terakhir Sebelum Alm Tarmizi Dikebumikan

Masukan juga diperoleh dari lembaga yang berkaitan dengan sistem perdagangan komoditas mineral, termasuk Jakarta Futures Exchange (JFX), khususnya terkait mekanisme ekspor.

“Sehingga semua masukan itu kita pertajam dalam pasal-pasal yang sedang kita bahas,” tambah Imam.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus mulai menyinggung wilayah pertambangan rakyat (WPR) hingga blok-blok pertambangan yang telah ditetapkan di sejumlah daerah, seperti Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

Selain itu, perhatian serius juga diberikan pada kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan pascatambang, terutama terkait reklamasi dan pemulihan lingkungan.

Baca Juga  Seringnya Ada Titipan Saat PPDB, Jadi Sorotan Anggota DPRD Babel

“Bukan hanya mengambil manfaatnya saja, tetapi kewajiban seperti reklamasi dan pascatambang juga harus dipenuhi,” tegasnya.

Imam menambahkan, regulasi yang sedang disusun tidak hanya menyasar pertambangan mineral logam, tetapi juga non logam serta sektor batuan agar lebih komprehensif.

Meski demikian, pembahasan sementara dihentikan karena berlangsung di bulan Ramadan dan akan dilanjutkan kembali setelah Idulfitri.

“Kita skor dulu karena sudah mendekati waktu berbuka puasa. Mudah-mudahan setelah Lebaran nanti pembahasannya bisa kita lanjutkan kembali,” tutupnya. (*)