Pansus DPRD Babel Segera Evaluasi Izin Pemanfaatan Hutan Tidak Produktif

YOGYAKARYA – Selain pariwisata pantai dan bahari, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyimpan potensi alam yang dapat dikembangkan menjadi wisata alam yang menarik dan diharapkan mampu menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat dan pembangunan di daerah.

Pengembangan sektor pariwisata seperti wisata alam di dalam kawasan hutan yang dikelola pemerintah DIY mendapat apresiasi dan menjadi perhatian serius Panitia Khusus Izin Pengelolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kawasan hutan yang dikelola Yogyakarta merupakan kawasan hutan yang di manfaatkan atau dijadikan sebagai kawasan industri maupun kawasan wisata yang mampu membangkitkan sektor ekonomi dan pendapatan bagi daerah hingga miliar rupiah,” kata Ketua Pansus Izin Pengelolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan DPRD Babel Adet Mastur, Selasa (12/10/2022).

Baca Juga  Ketua DPRD Babel Terima Audiensi Kakanwil Kemenkum

Menurutnya, potensi alam Bangka Belitung yang masuk dalam kawasan hutan tak kalah menarik jika dikelola menjadi wisata alam, seperti ada air terjun, pegunungan bahkan wisata religi maupun wisata sejarahnya.

“Ini yang belum kita kembangkan. Maka dari itu kedepannya kita bisa membatalkan atau menganulir izin-izin yang dikeluarkan pemerintah pusat yang sudah dikeluarkan ke pemerintah daerah seperti HTI (Hutan Tanaman Industri),” kata Adet.

Menurutnya, hutan tanaman industri yang telah mendapatkan izin belasan tahun yang tidak dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, sehingga masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa untuk memanfaatkan dan mengelola di dalam kawasan hutan tersebut.

Baca Juga  DPRD Babel Cari Solusi Terbaik Atasi Polemik Parkir Ilegal di Kawasan Jendral Sudirman Pangkalpinang

“Harapan kita, Pansus ini nantinya akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi yang ditujukan ke pemerintah pusat untuk membatalkan atau menganulir izin-izin yang tidak dimanfaatkan, mubazir,” katanya.

“Nanti intinya kita serahkan ke masyarakat, apakah lewat hutan kemasyarakatan (HKM) nya, atau dijadikan Hutan desa (HD), kita jadikan jasa lingkungan (Jasling). Yang terpenting perhutanan sosial ini akan kita berikan kepada masyarakat,” sambung Adet. (*)

Tinggalkan Balasan