PDKP Babel Sebut Perbuatan Pulomas Berpeluang Dijerat Pidana, Jika Gugatan Perdata Terbukti Bersalah

PANGKALPINANG – Ketua Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Babel, John Hamesha mengatakan PT. Pulomas Sentosa berpeluang diseret keranah Pidana jika dalam gugatan perdata yang sedang bergulir di PN Sungailiat terbukti melanggar hukum.

“Bisa dan berpotensi untuk dijerat dengan hukum pidana, jika ternyata gugatan yang saat ini sedang bergulir ternyata terbukti ada perbuatan melawan hukum, maka selanjutnya bisa dilaporkan dalam perkara pidana. Namun kita garis bawahi bahwa itu setelah terbukti adanya perbuatan melawan hukum dalam gugatan perdata,” jelas John Ganesha.

Baca Juga  Ditanya Soal PUPR Babel, Daroe: Saya Klakson Tidak Mau Minggir, Saya Tabrak!

Dalam kesempatan kemarin, John Ganesha sekaligus menjelaskan bahwa saat ini pihaknya dalam posisi memberikan advokasi bagi para nelayan yang ingin dimasukkan sebagai tergugat intervensi, dalam gugatan PTUN PT. Pulomas sebagai pihak yang dirugikan Pemprov Babel setelah ijin lingkungan mereka dicabut.

“Terkait pertemuan hari ini, kita duduk sebagai pemberi atau pendamping advokasi bagi nelayan, yang ingin turut serta dalam gugatan yang dilayangkan PT. Pulomas kepada Gubernur pasca dicabutnya ijin lingkungan PT. Pulomas atas kegiatan pengerukan alur muara Air Kantung. Seperti yang diatur dalam undang undang bahwa para nelayan ini bisa masuk dalam perkasa gugatan ini sebagai tergugat intervensi. Ini sebagai bentuk dukungan dari masyarakat nelayan kepada Gubernur Babel, dan sekaligus mengawal konsistensi Gubernur dalam keputusannya mencabut ijin lingkungan PT. Pulomas. Nelayan akan bersinergi bersama Gubernur menghadapi gugatan PTUN PT. Pulomas ini,” tegas John Ganesha.

Baca Juga  Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Siap Bersinergi

Hadir dalam konferensi pers di tersebut, perwakilan kelompok nelayan, serta beberapa pengurus PDKP di antaranya Berry SH dan John Ganesha selaku Ketua.

Sebelumnya diberitakan, PT. Pulomas Sentosa melalui perwakilannya menggelar jumpa pers di Restoran Pagi Sore Selindung pada Senin (11/10/21) lalu. Dalam konferensi pers tersebut Acun yang didampingi penasehat hukum PT. Pulomas Dr Adistya Suggara & Patner menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan PTUN pasca dicabutnya ijin lingkungan perusahaan yang sudah 11 tahun mengeruk alur muara Air Kantung tersebut. (tim)

Baca Juga  Kemarin Mantan Bupati Mulkan Diperiksa Kejati Babel, Hari Ini Sekda Bangka Andi Hudirman

Tinggalkan Balasan