Pelanggaran Etika Jurnalistik Mengancam Kepercayaan Publik

JAKARTA – Kinerja wartawan yang tidak profesional sering kali menjadi sorotan, terutama ketika mereka menghasilkan berita yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Hal ini mencakup penyebaran informasi tanpa verifikasi, bias pemberitaan, hingga pembuatan berita yang tidak mengedepankan etika, seperti menggunakan bahasa provokatif, menyerang privasi, atau memanipulasi fakta demi kepentingan tertentu.

Demikian pernyataan Ketua Bidang Etika Jurnalistik Forum Pemred Media Siber Indonesia, Hengki Lumban Toruan, ketika dimintai tanggapan terkait penulisan berita melanggar Kode Etik Jurnalistik yang kerap dilakukan wartawan.

Baca Juga  Gunakan Energi Baru Terbarukan Sebesar 17,2 Persen, Babel Diganjar Penghargaan

Dijelaskan, wartawan yang sering membuat berita tanpa etika menunjukkan kurangnya tanggung jawab moral dan profesionalisme. Misalnya, menulis berita sensasional tanpa dasar fakta, mencemarkan nama baik seseorang, atau mengeksploitasi isu sensitif demi popularitas.

“Perilaku seperti ini tidak hanya merugikan individu atau kelompok yang menjadi objek pemberitaan, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap media secara keseluruhan,” kata Hengki yang akrab disapa Eky, Selasa(26/11/2024).

Dalam jangka panjang, lanjutnya, ketidakprofesionalan semacam ini mencoreng citra wartawan sebagai pilar keempat demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi wartawan untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, seperti prinsip kebenaran, akurasi, netralitas, dan keberimbangan.

Baca Juga  Target 360 Juta Bibit Setahun, Presiden Jokowi Luncurkan Program Mangrove

“Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar kode etik juga diperlukan agar integritas profesi tetap terjaga,” pungkasnya. (**)