Pemkab Bateng Bubarkan 25 Koperasi

BANGKA TENGAH – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), selama periode 2015-2024 telah membubarkan 25 koperasi yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang.

Kadis Perindagkop UMKM Bateng, Irwandi melalui Pengawas Koperasi, Yudiansyah mengatakan koperasi yang dibubarkan tersebut sebagian besar bergerak di sektor simpan pinjam.

“Intinya, 25 koperasi yang dibubarkan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, serta tidak melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi bersangkutan,”ungkap Yudi, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga  Pj Gubernur Lantik Wabup Bangka Tengah

“Selain itu, Koperasi yang dibubarkan itu, memang tidak ada menerima bantuan, termasuk dari pihak ketiga,”sambungnya.

Kabupaten Bateng saat ini ada 155 unit koperasi yang tersebar di 6 Kecamatan di bawah pembinaan Disperindagkop UKM Bateng.

“Di antaranya, 101 koperasi aktif dan 54 tidak aktif,” katanya.

Dua Jenis Koperasi

Lebih lanjut Yudiansyah memaparkan, saat ini, ada dua kategori koperasi yang diawasi OJK atau Kemenkop UKM yaitu koperasi sistem Open Loop dan Close Loop.

Baca Juga  Algafry Buka Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup

Untuk koperasi open loop atau koperasi yang melakukan transaksi keuangan dan menghimpun dana dari masyarakat secara terbuka, maka nantinya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibawah Kemenkeu RI,” katanya.

Sedangkan koperasi sistem close loop, atau koperasi simpan pinjam murni, maka tetap dibina dan diawasi oleh Kemenkop UKM.

“Saat ini, pihak Surveyor Indonesia (SI) sedang mensurvey mana sajakah koperasi-koperasi di Bateng yang open loop dan close loop,” kata Yudiansyah.

ASN Jadi Pengurus Koperasi

Baca Juga  Syeikh Hussein Jaber akan Ceramah di Desa Perlang

Saat disinggung apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menjabat sebagai Ketua atau pengurus koperasi, maka Yudi menegaskan, jika hal itu sah-sah saja karena tidak menyalahi aturan.

“Merujuk Permenkop Nomor 8 Tahun 2023, tidak menyalahi jika ASN menjabat pengurus koperasi, bahkan di lingkungan ASN sendiri pun ada koperasi. Yang tidak diperbolehkan itu jika pengurus di dalam suatu koperasi ada pengurus yang masih saudara sedarah,” tandas Yudi. (and/rb)

Sumber : Radar Bahtera