Pemkot Ajukan Raperda Pencabutan Perda Tentang Retribusi Tempat Parkir

PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menjelaskan soal pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Penjelasan terhadap Raperda tersebut disampaikan Saparudin, pada Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).

Menurut Saparudin, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Baca Juga  Kapolda Babel Perintahkan Usut Sampai Tuntas

“Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

Baca Juga  Sudah Ada Konsultan Buat Manajemen Pengelolaan Sampah

Pencabutan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu.

Jika ada peraturan perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang-undangan baru, peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu.

Jika materi dalam peraturan perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam peraturan perundang-undangan lama, di dalam peraturan perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau pencabutan sebagian peraturan perundang- undangan yang lama.

Baca Juga  Layangan Motif Bendera Palestina Juara Lomba Layang - Layang PKDP

“Demikian yang disebut dalam Lampiran II Nomor 221 dan 222 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011,” ujarnya.

Pada tahun 2024 Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sehingga, agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus, dipandang perlu untuk dicabut.

“Perda tersebut perlu dicabut, mengingat Perda terkait dengan Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024,” katanya. (KBC)