PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Usulan tersebut disampaikan Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin pada Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I DPRD Kota Pangkal Pinang, Senin (29/09/2025).
Raperda yang diajukan bukan hanya soal teknis anggaran, tetapi juga menyentuh isu strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, mulai dari pengelolaan sampah, kawasan tanpa rokok, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga persetujuan lingkungan.

Sembilan Raperda yang Diusulkan
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Perubahan atas APBD Tahun Anggaran 2026.
3. APBD Tahun Anggaran 2027.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
5. Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
6. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
7. Persetujuan Lingkungan.
8. Pengelolaan Sampah.
9. Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota M. Unu Ibnuudin menyampaikan bahwa seluruh raperda disusun berdasarkan landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis.
“Tujuannya agar produk hukum yang lahir tidak hanya normatif, tetapi benar-benar implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pangkal Pinang,” tegasnya.
Meski sudah masuk dalam daftar prioritas, perjalanan sembilan raperda tersebut masih harus melalui pembahasan mendetail di DPRD.
Publik menilai pembahasan ini akan menjadi ujian politik antara eksekutif dan legislatif, terutama dalam hal anggaran, pendidikan, hingga regulasi lingkungan yang kerap memicu perdebatan. (adv/edoy/JMSI)

