Pendataan Perusahaan Pers Bukan Pengganti SIUPP

Oleh: Imam Wahyudi
(Anggota Dewan Pers 2013-2019)

Dewan Pers mulai menggelar “uji publik” draft Peraturan Dewan Pers tentang Pendataan Perusahaan Pers, Senin (17/11/2022).

Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Draft peraturan dirumuskan dari serangkaian diskusi yang melibatkan Dewan Pers, organisasi pers dan segmen masyarakat yang terkait dengan peraturan.

Uji Publik dilakukan sebelum draft ditetapkan rapat pleno Dewan Pers sebagai Peraturan Dewan Pers.

Hasil Perdebatan Alot UU No. 40/1999 berasal dari RUU inisiatif pemerintah. Di pasal 6 RUU tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan setiap penerbitan pers didaftarkan ke Departemen Penerangan.

Pendaftaran diajukan oleh pemimpin perusahaan dengan melampirkan formulir isian yang menyebutkan nama perusahaan pers, pemimpin penerbitan pers, alamat serta salinan akte perusahaan pers.

Tanda pendaftaran penerbitan pers dikeluarkan selambat-lambatnya 15 hari setelah persyaratan diterima. Di
pasal 14 disebutkan, penerbitan pers yang tidak mendaftar, didenda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 100.000.000.

Pemerintah berpendapat, pendaftaran diperlukan untuk kepentingan pendataan perusahaan pers, mencegah adanya nama media yang sama serta untuk mengidentifikasi siapa penanggungjawab suatu perusahaan pers.

Namun dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi I, Fraksi Karya Pembangunan (FKP) menentang keras ketentuan ini.

Mereka khawatir kewajiban pendaftaran ke Departemen Penerangan (Deppen) bisa jadi pintu masuk pemerintah untuk kembali mengatur dan mengontrol pers.

Sebagaimana yang terekam dalam “Memorie Van Toelichting” Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pemerintah bersikukuh kewajiban pendaftaran sangat diperlukan dan harus tetap ada, apapun namanya.

Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), FPDI dan Fraksi ABRI sependapat dengan pemerintah. Akhirnya setelah dilakukan lobi antar fraksi, disepakati istilah pendaftaran diganti dengan
pendataan. Pendataan perusahaan pers tidak dilakukan Departemen Penerangan, tetapi oleh Dewan
Pers.

Baca Juga  Menolak Kriminalisasi Nelayan Babel

Hakikat Pers

Dalam UU Pers sebelumnya, penentuan mengenai pers dan bukan pers ditentukan oleh syarat formil berupa ada tidaknya Surat Izin Perusahaan Pers (SIUPP).

Media pers yang beroperasi tanpa SIUPP dianggap ilegal dan pengelolanya bisa dipidana. Persis dengan praktik lisensi dalam sistem pers otoritarian.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak menuntut syarat perizinan. Hakikat pers, ditentukan oleh aspek materiil berupa kegiatan dan produk yang dihasilkan.

Pasal 1 angka 1 UU Pers menyebutkan, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dijamin pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945 sebagai sebagai hak setiap orang. Namun, kegiatan tersebut tidak otomatis bermakna kegiatan jurnalistik dan hasilnya dianggap sebagai produk pers.

Konsideran dan penjelasan umum UU No. 40/1999 menekankan, jaminan dan perlindungan hukum serta kebebasan dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun diberikan agar pers dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya.

Artinya, dalam konteks hakikat pers, kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi harus berpegang pada asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers sebagaimana diatur dalam Bab II
UU Pers.

Wartawan yang melaksanakannya harus menaati Kode Etik Jurnalistik. Tanpa dikaitkan dengan aspek-aspek tersebut, kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, hanya merupakan kegiatan komunikasi biasa dan hasilnya bukan merupakan produk pers.

Asas pers adalah prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (pasal 2). Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta dapat berfungsi juga sebagai lembaga ekonomi (pasal 3).

Baca Juga  Intip Tips Matematika dari Medsos

Selain hak kemerdekaan dalam melakukan kegiatan jurnalistik, UU No. 40/1999 juga menjamin Hak Tolak atau hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama dan
atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan (terkandung dalam pasal 4).

Kewajiban pers, adalah memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi (pasal 5).

Rincian peran pers diatur dalam pasal 6, yakni: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebhinnekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-
hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dalam Pelatihan dan Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers di BSD, Tangerang Agustus tahun lalu, Hakim Agung Andi Samsan Nganro menegaskan ketentuan dalam pasal 5 dan 6 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sangat jelas menunjukkan perbedaan mendasar antara produk pers dan bukan pers.

Dengan demikian, penulis berpendapat, kegiatan mencari dan memperoleh informasi dengan tujuan untuk ditransaksikan atau alat intimidasi dan pemerasan, tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik yang dilindungi UU Pers. Media partisan yang berisi fitnah dan hoax juga bukan media pers.

Sekalipun dikelola oleh mereka yang menyandang status wartawan dan anggota organisasi wartawan. Media-media internal milik kementrian, lembaga atau perusahaan yang digunakan semata
untuk kepentingan dan tujuan kehumasan juga bukan produk pers Pendataan Perusahaan Pers. Salah satu dari tujuh fungsi Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Menurut UU Pers, perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers, meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, seta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

Baca Juga  Setelah Pemilu 2024, Apakah Akan Banyak Caleg Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Artinya, tidak sembarang media bisa dikategorikan sebagai perusahaan pers, sekalipun mereka sudah berbadan hukum Indonesia dan mendeklarasikan bidang usaha pers di dalam akta pendiriannya.

Aktivitas dan produk mereka harus benar benar memenuhi hakekat pers. Dewan Pers harus melakukan verifikasi untuk memastikan Data Perusahaan Pers tidak memuat badan hukum yang hanya mengklaim menyelenggarakan usaha pers, namun aktivitas dan produk mereka tidak sesuai dengan hakikat pers.

Verifikasi juga ditujukan agar perusahaan pers yang terdata di Data Perusahaan Pers Dewan Pers, bukan semata-mata lembaga yang telah memenuhi hakikat sebagai pers, tetapi juga sudah memenuhi ketentuan-ketentuan UU Pers tentang “badan hukum” yang menjalankan usaha pers.

Pertama, berbadan hukum Indonesia. Kedua, mengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab di medianya (untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan). Ketiga, tidak memuat iklan yang dilarang. Misalnya, iklan yang merendahkan martabat suatu agama, minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Berdasarkan pasal 18 ayat (2) dan (3), perusahaan pers yang tidak mematuhi ketiga hal tersebut bisa dipidana denda. UU Pers juga mengatur agar perusahaan memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Ketentuan-ketentuan dalam UU Pers yang terkait dengan perusahaan pers, dijabarkan dalam Peraturan
Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers.

Data Perusahaan Pers yang bisa diakses di Dewan Pers, adalah data perusahaan pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers. Di luar itu, masih banyak media pers yang belum terdata karena belum diverifikasi. Mereka tetap berhak atas kemerdekaan pers dan perlindungan hukum sepanjang aktivitas
dan produk mereka memenuhi hakikat pers. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *