TOBOALI – Badan Pengawas Pemilu Kabupayen Bangka Selatan melakukan penertiban alat peraga kampanye peserta Pemilukada Serentak 2024 terutama yang dipasang di lokasi atau titik yang dilarang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Komisioner Bawaslu Bangka Selatan, Azhari, mengungkapkan pihaknya sudah memberitahukan melalui lisan atau pun bersurat ke LO masing-masing Paslon.
Selain itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke LO Paslon baik di Provinsi hingga Paslon di Kabupaten, agar menurunkan spanduk tersebut secara mandiri.
Azhari memastikan kegiatan yang dilakukan hari ini adalah menurunkan spanduk baliho yang menjadi aturan di KPU terkait larangan memasang baliho di area perkotaan, khusunya di jalan protokol.
“Kita sudah menyampaikan satu pintu melalui LO masing-masing Paslon, dan sudah jauh-jauh hari disampaikan ke LO. Jadi silahkan koordinasi ke LO masing-masing Paslon,” katanya.
Salah satu alat peraga kampanye yang ditertibkan Bawaslu Bangka Selatan adalah baliho Paslon Riza – Debby, yang dipasang di salah satu Billboard di samping gudang beras Akim Toboali.
Penurunan baliho Riza – Debby itu menuai protes dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Bangka Selatan, Suhardi.
Diketahui, Billboard tersebut adalah milik Partai NasDem. Suhardi menilai penurunan baliho Riza – Debby itu tidak ada pemberitahuan resmi, baik secara lisan maupun tertulis terlebih dahulu dari pihak Bawaslu Basel.
“Ada apa dengan Bawaslu ini? Tiba-tiba menurunkan spanduk paslon yang notabenenya Billboard tersebut merupakan milik Partai NasDem,” kata Bang Joy, sapaan akrabnya di Toboali, Jumat (08/11).
Dikatakannya, seharusnya pihak Bawaslu Basel bersurat atau memberitahukan ke DPD Partai NasDem terlebih dahulu.
“Spanduk tersebut juga sudah jelas lambang Partai NasDem, kenapa tidak memberitahukan ke pengurus atau jajaran Partai NasDem?,” ujarnya.
Meski pihak Bawaslu Basel menyebut sudah memberitahukan melalui LO masing-masing Paslon, Bang Joy menegaskan penurunan baliho ini tidak ada hubungannya.
“Karena LO tersebut hanya sebatas koalisi saja, sedangkan Billboard tersebut milik Partai NasDem, seharusnya ke memberitahu ke Partai NasDem,” tegasnya.
“Tolong kepada Bawaslu, jelaskan soal penurunan baliho di Billboard ini! Karena Partai NasDem tidak pernah menerima imbauan atau pun surat terkait penurunan baliho ini,” tambahnya. (Gun)
Sumber : kabarbangka.com