PANGKALPINANG – Kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi akhirnya menapaki babak baru. Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melimpahkan tahap II tersangka Fa alias Ijal (45) ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan pelimpahan ini dilakukan Selasa (7/4/26), termasuk penyerahan barang bukti berupa mobil dan ratusan tabung gas yang terkait praktik ilegal tersebut.
“Ini semua bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya, tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agus di Mapolda, Rabu (8/4/26).
Agus menegaskan, langkah ini sejalan dengan komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Kasus ini terbongkar awal Februari lalu di Sungailiat, Kabupaten Bangka, saat ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg diamankan, bersama tersangka Ijal. Dari pengakuannya, aksi ilegal itu sudah berlangsung 7 bulan. Gas yang dioplos kemudian dijual ke toko-toko di Bangka dengan harga Rp180 ribu per tabung 12 kg, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp112 juta.
Tak berhenti di situ, tim Subdit I Indagsi kemudian menyegel dua pangkalan gas di Air Hanyut dan Lingkungan Ake yang terkait jaringan pengoplosan tersebut. (*)


