Perda Kawasan Tanpa Rokok: Tempat Pelayanan Publik Diminta Punya Tempat Merokok

TANJUNGPANDAN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi Demokrat, Ranto Sendhu, mengatakan di setiap tempat pelayanan publik harus menyediakan tempat untuk merokok. Tempat yang disediakan harus memiliki sirkulasi udara yang baik.

Hal itu dikatakannya saat memberikan materi di penghujung masa kegiatan penyebarluasan Perda Tahun 2021, di Kota Tanjungpandan,Kabupaten Belitung, Sabtu/11/12/2021.

“Dalam perda ini, dianjurkan bahwa setiap ruang publik harus memiliki tempat khusus yang diperuntukkan bagi para perokok,” kata Ranto.

Dipilihnya Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, karena asap rokok bisa memberbahayakan kepada perokok aktif dan dapat berimbas ke perokok pasif.

Baca Juga  Ketua DPRD Babel Minta TAPD Perhatikan Kebutuhan Sarana Prasarana Samsat Keliling

Politisi Demokrat itu juga menjelaskan, dengan terpilihnya sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi untuk mewakili masyarakat Pulau Bangka maupun Pulau Belitung,sekalipun dirinya berasal dari Dapil Kabupaten Bangka.

“Itulah alasan saya memilih Kabupaten Belitung.”

Dia juga siap menerima kritik dan saran terhadap perda tersebut.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Dewan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. HARIS, AR. AP ikut menjelaskan terkait Peraturan Daerah No 02 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada umak-umak yang ada diseputaran Tanjungpandan.

Baca Juga  Ketua DPRD Herman Suhadi Bantu Klub Bola Voli

Dikatakannya perda ini mengatur, bukan melarang orang untuk merokok, tapi mengatur tempat-tempat yang dilarang atau boleh merokok, seperti rumah sakit contohnya terdapat tulisan ‘Kawasan Tanpa Rokok’ jadi kawasan itu tidak boleh merokok.

“Bagi para perokok yang tidak mengindahkan hal tersebut akan diberi teguran baik tertulis maupun lisan,” ujar mantan Kepala Biro Pemerintahan ini.

Berdasarkan data dan hasil survei para peneliti Amerika, Indonesia merupakan konsumen terbesar no 3 setelah Cina dan India, 46% perokok ASEAN itu berada di Indonesia.

Baca Juga  Pansus Raperda Tinjau Lokasi Budidaya Ikan dan Udang Vaname

Dalam pelaksanaan perda tersebut terdapat kawasan tanpa rokok yakni, pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja/kantor dan tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Peran masyarakat sangat dibutuhkan terhadap pelaksanaannya Perda Kawasan Tanpa Rokok, masyarakat bisa melaporkan setiap orang yang terbukti melanggar perda tersebut, bisa membantu mensosialisasikan perda tersebut diseputaran kediamannya masing-masing. (setwadprdbabel)

Tinggalkan Balasan