PANGKALPINANG – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dana Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran (TA) 2023, antara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditunda.
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, kepada wartawan, Senin, (17/10/2022), dibutuhkan tambahan waktu untuk membahas lantaran defisit anggaran sebesar Rp452 miliar.
“Dengan berat hati sebenarnya, Penandatanganan MoU KUA dan PPAS 2023 kita tunda hari ini. Karena kawan di TAPD memerlukan waktu lebih untuk menyusun APBD di KUA PPAS itu sesuai dengan apa yang telah kita bahas di rapat terakhir kemarin,” kata Herman usai rapat di banggar, Senin.
Menurut Herman, bahwa pada waktu itu legislatif telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak eksekutif untuk menyusun sesuai angka yang telah disepakati yakni Rp205 miliar.
Namun karena sistem dan waktu yang terbatas sehingga tidak bisa dilakukan perubahan. Untuk itu perlu adanya tambahan waktu, agar Banggar DPRD bersama TAPD dapat melakukan penjadwalan kembali terhadap penyelesaian permasalahan defisit tersebut.
“Oleh karena itu kita memberi waktu ke banggar dan TAPD untuk menjadwalkan kembali pembahasan KUA PPAS ini, penentuan defisit nya. Sehingga apa yang kita ambil itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Herman.
Pembahasan dan penetapan plafon APBD KUA PPAS TA 2023, ungkap Herman, akan segera dilakukan secepatnya sehingga sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Ia berharap agar penandatanganan MoU KUA PPAS TA 2023 dapat segera dilaksanakan.
“Yakin dan percayalah akan tepat waktu, karena secepatnya akan di bahas dan tidak akan lewat waktu normal. Kami berkomitmen secepat mungkin,” kata Herman.
Sementara Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, mengatakan dengan adanya penundaan penandatanganan MoU KUA PPAS TA 2023, diharapkan pembahasan dan penyusunan terhadap KUA PPAS TA 2023 dapat lebih efektif dan efisien.
“Intinya penundaan ini untuk niat baik, supaya masih ada selisih angka defisit itu kita pastikan saja. Jangan sampai setelah ditandatangani angka nya berubah lagi,” katanya.
“Karena kalau berubah di dalam sistem dapat menjadi persoalan, saya rasa ini keputusan yang bijak kita diberi waktu untuk menyelesaikan sehingga keputusannya bulat, InsyaAllah lebih baik,” sambung Ridwan. (*)