Pimpinan DPRD Babel Sebut Pulau Tujuh Bagian dari Wilayah Bangka Belitung

JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Amri Cahyadi, ST MM, menegaskan, Pulau Tujuh merupakan bagian dari wilayah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami, sampai hari ini masih mengakui bahwa wilayah itu masih wilayah kami dan mohon maaf kepada wakil gubernur, atas nama pimpinan DPRD Babel belum bisa menyepakati kalau yang pulau tujuh dimasukkan ke Kabupaten Lingga, satu sisi mereduksi undang – undang pembentukan Provinsi Babel, kemudian perda RZPW3K,”, tegas, Amri Cahyadi, saat rakor, di Hotel Ibis, Jakarta, Jumat (24/09/2021).

Amri bersama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fattah menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Peta Batas Wilayah Administrasi Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi Skala 1 : 250.000 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Lebih jauh dijelaskan Amri di hadapan Kemendagri bahwa Bangka Belitung telah menyelesaikan Perda RZPW3K pada 2020, tahun kemarin.

Dimana Perda ini pun difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kemendagri. Dalam Perda itu khususnya pengelolaan ruang laut pun mengakomodir petas batas wilayah laut termasuk pulau tujuh.

Baca Juga  Hari Santri Nasional, Kemenag Pangkalpinang Nganggung Dulang Raksasa

Tercatat hasil verifikasi pulau oleh Kemendagri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2004 hingga 2007 dan berlanjut hingga saat ini pulau tujuh yang diklaim oleh Kabupaten Lingga, masih bagian dari wilayah administrasi Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Sebagaimana diperjuangkan oleh pimpinan DPRD Bangka Belitung hingga sekarang.

“Kedatangan kami dalam bentuk komitmen kami dalam menjalankan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dengan prinsip kemitraan yang baik. Kepada saudara kami dari Kepri, bahwa seolah masyarakat babel beraktivitas di wilayah kepri. Untuk itu persoalan ini perlu kita selesaikan dengan baik agar tidak saling klaim,” kata Amri.

Pasal 27 berdasarkan undang – undang di atas menerangkan bahwa daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. Semisalnya meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.

Kepulauan Bangka Belitung bagian dari wilayah yang masuk dalam peta kerja bersama dengan Kepulauan Riau dan 18 Provinsi lainnya. Sejauh ini terdapat 4 Provinsi yang telah menyepakati peta kerja wilayah kelautan dimaksud, dan di antaranya masih masuk catatan Kemedagri termasuk statusquo pulau tujuh yang dimiliki Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  Babel Berangkatkan Jemaah Haji Melalui Embarkasi Antara

Pihak legislatif menilai bahwa pulau tujuh tersebut bagian dari bangka belitung sebagaimana ditegaskan oleh undang – undang 27 tahun 2000 tentang pembentukan provinsi bangka belitung. Tiga tahun setelah penerbitan undang – undang tersebut, menurutnya, kemudian pemerintah melahirkan undang – undang pembentukan Kabupaten Lingga.

“Yang mohon maaf, mengklaim kembali apa yang telah masuk Kepulauan Bangka Belitung. Kami menyebutnya undang – undang pembentukan kabupaten mengalahkan undang – undang pembentukan provinsi,” terangnya.

Saat proses pembentukan Kabupaten Lingga pada 19 tahun yang lalu, dalam hal ini pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak dilibatkan dalam hal memberi masukan dan keputusan mengikat lainnya, sehingga secara tidak langsung Bangka Belitung tidak mengetahui dinamika pembentukan kabupaten dimaksud.

“Kami tidak mengetahui dalam proses pembentukan undang – undang kabupaten lingga bisa menarik beberapa pulau yang dalam wilayah bangka belitung. Apakah waktu itu teman – teman dari babel tidak diundang, dan alasan lainnya. Tapi sejauh ini, kami masih mengakui pulau tujuh masuk bangka belitung,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Babel Minta BPH Migas Tambah Pasokan BBM

Sementara itu, Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Kewilayahaan, Wardani, menjelaskan rapat koordinasi bertujuan penegasan peta batas kewenangan pengelolaan sesuai undang – undang 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Khususnya pasal 27 secara spesifik mengatur kewenangan daerah provinsi di laut,” kata Wardani.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah turut menyampaikan arguementasinya untuk menguatkan status quo Pulau Tujuh itu. Berdasarkan perubahan peta kerja dalam pengelolaan daerah terluar pulau bangka, pulau tujuh masuk wilayah administrasi Kecamatan Belinyu.

“Tepatnya dari kecamatan belinyu, kabupaten bangka. Antara Pulau Bangka dengan Pulau Tujuh itu berjarak 30 mil, sementara dari Kabupaten Lingga ke tempat tujuan yakni Pulau Tujuh berjarak 60 mil,” paparnya. (Publikasi Setwan 2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *