PANGKALPINANG – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2023 resmi ditetapkan, lewat persetujuan tujuh fraksi pada sidang Paripurna DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Senin (4/9/2023).
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Babel H Herman Suhadi yang didampingi Wakil Ketua DPRD Heryawandi. Turut hadir juga Penjabat Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu, Sekretaris Daerah Naziarto, pimpinan Forkompinda serta pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Gubernur Suganda menyampaikan, perubahan APBD 2023 berfokus pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, pengurangan angka kemiskinan ekstrem dan pengangguran, penanganan stunting serta stabilitas harga barang.
Pihaknya juga tak menampik jika adanya pengurangan dana transfer yang mempengaruhi postur rancangan perubahan APBD 2023. Namun pihaknya mengharapkan agar seluruh kegiatan yang tercantum dalam rancangan perubahan APBD ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.
“Terhadap catatan usulan-usulan saran-saran serta masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi yang akan menjadi perhatian kami dalam melaksanakan perubahan APBD pada tahun anggaran 2023,” jelas Suganda.
Dipaparkan Suganda juga, sebagaimana yang sudah disepakati bersama adalah pendapatan dalam APBD perubahan 2023 sebesar Rp2.612.464.914.326, sementara belanja sebesar Rp3.488.573.502.087 dan pembbayar sebesar Rp876.108.586.761. Selanjutnya Perda APBD perubahan 2023 akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya tetap mengharapkan, bantuan DPRD secara optimal dan profesional untuk mengawasi pelaksanaan APBD sesuai dengan wewenang yang dimiliki agar program kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat serta tidak menyimpang dari arah dan tujuan yang telah ditentukan dan disepakati bersama dalam rencanakan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Banyak pihak yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran ini baik pengawasan formal dan fungsional maupun pengawasan masyarakat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Pj Gubernur, perubahan APBD 2023 ini harus dilaksanakan secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku. “Maka setiap anggaran yang direalisasikan, wajib dipertanggujawabkan sesuai dengan peruntukannya secara terukur dan transparan berdasarkan indikator dan target kinerja yang akan dicapai,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengucapkan apresiasi dan ucapan yang setinggi-tingginya, atas persetujuan terhadap raperda pajak daerah dan retribusi daerah, untuk ditetapkan menjadi perda Kep. Babel.
“Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini, dibentuk sebagai amanat dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), sekaligus mencabut sebanyak 9 perda pajak daerah dan perda retribusi daerah Babel, yang akan diberlakukan di tahun 2024 yang akan datang,” jelasnya. (***)
Sumber : Diskominfo