Polda Babel Gagalkan Aksi Penyelundupan Benih Lobster Senilai 10 Miliar

3 Warga Banyuasin Diamankan

PANGKALPINANG – Ditrektorat Polisi dan Udara Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 67.600 ekor benih lobter di Perairan Muntok Kabupaten Bangka Barat, Selasa (19/7/2021) pukul 00.22 WIB.

Tiga tersangka diamankan dari lokasi berikut satu unit Speed merek Lidah yang digunakan tersangka mengangkut benih lobster ilegal dari perairan Sungsang, Banyuasin menuju Perairan Muntok.

Adapun tiga orang yang diamankan yaitu, Rinto (40) sebagai Nahkoda, Mar Resao (31) sebagai ABK dan Mat Diah (26), ABK. Ketiga tersangka merupakan warga Desa Sungsang III Kecamatan Banyuasin Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca Juga  Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Gali Potensi Ekspor Komoditas Pertanian

Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan para pelaku menjalankan aksinya pada malam hari disaat petugas dan masyarakat sedang merayakan Hari Raya Idul Adha.

“Ini dilakukan malam hari, mereka transaksi dari kapal ke kapal. Mereka mencoba memanfaatkan kelengahan petugas, tapi tim berpatroli setelah informasi ini,”ujar Kapolda saat gelar kasus, Selasa (20/7/2021), siang.

Dikatakan Kapolda, terungkapnya kasus penyelundupan benih lobster tak lepas dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa akan ada transaksi barang menggunakan Kapal Cepat di Perairan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Mendapatkan informasi itu, anggota Subdit Gakkum Polairud Polda Babel sekitar pukul langsung melakukan patroli dan guna menyisir perairan tersebut. Pada saat melakukan patroli anggota melihat isyarat sinyal cahaya yang mencurigakan.

Baca Juga  JMSI Gandeng UPN Veteran Yogyakarta di Rakernas I Semarang

Selanjutnya Anggota mendekati isyarat sinyal cahaya tersebut pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira 00.22 WIB pada titik kordinat 01 41′ 143” S – 1049 57′ 703” E menemukan 1 unit Speed Lidah dengan jumlah 3 orang ABK yang membawa muatan.

Anggota Subdit Gakkum kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Speed Lidah tersebut. Alhasil petugas menemukan 13 kotak yang berisi 67.600 benih lobster.

” 3 ABK beserta barang bukti langsung diamankan dan langsung diserahkan kepada penyidik Dit Polairud Polda Babel guna proses lebih lanjut,”tegasnya.

Baca Juga  PWI Pusat dan Astra Indonesia Kembali Gelar Safari Jurnalistik, Masa Depan Media Pasca digitalisasi Televisi di era 5G

Barang bukti berhasil diamankan yaitu, satu unit Speed Lidah dengan mesin penggerak 40 PK, 13 kotak berisikan 67.600 ekor benih Lobster, 1 buah Handphone merk Samsung. Kerugian Negara ditaksir sebesar Rp 10,140 Miliar.

Ketiga tersangka melangar Pasal 92 Jo. Pasal 26 Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja Pasal 92 Jo. Pasal 26.

“Diancam dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda 1,5 Miliar,”tegasnya. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *