* UU Minerba dan Kehutanan
PANGKALPINANG – Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan Joni, bos tambang ilegal dalam kawasan hutan lindung Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur (Beltim) sebagai tersangka, Rabu (28/10/2021). Warga Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung tersebut resmi ditahan di Mapolres Belitung, sejak kemarin.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Haryo Sugihartono Sik mengatakan pihaknya telah menetapkan J sebagai tersangka, sementara barang bukti satu unit alat berat (Ekskavator) warna Orange dan mesin tambang telah disita guna proses penyidikan.
“Benar sudah kita tetapkan tersangka, kalau alat berat dan mesin tambang sudah kita sita. Untuk tersangka yang pasti kita jerat dengan Undang-undang Minerba dan UU Kehutanan,”ujar Kombes Pol Haryo di hubunggi suarabangka.com, Kamis (28/10/2021).
Diberitakan suarabangka.com sebelumnya, Polda Babel mengamankan satu unit alat berat dari lokasi tambang ilegal dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Kecamatan Gantung, Belitung Timur (Beltim), Senin (25/10/2021). Dari lokasi polisi mengamankan satu unit alat berat dan mesin tambang, polisi dikabarkan mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga sebagai pemodal tambang ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Haryo Sugihartono dihubunggi suarabangka.com, Selasa (26/10/2021), membenarkan pihaknya telah melakukan kegiatan penindakan dengan melakukan pengangkatan terhadap satu unit alat berat dari lokasi tambang hutan lindung Gantung.
“Betul kita melakukan kegiatan penindakan salah -satu mengamankan alat berat kegiatan ilegal mining di hutan lindung di daerah Gantung,”ujarnya. (wah)