PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengeroyok wartawan di PT PMM dan ditahan, Minggu dini hari (8/3/2026).
Ketiga terduga diketahui Maulid (supir), Sahiridi (Satpam PT PMM), dan Hazari (pegawai). Peristiwa kekerasan itu terjadi saat wartawan melakukan tugas jurnalistik di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, Minggu, mengatakan ketiga terduga pelaku sudah ditahan di Mapolda Babel guna menjalani proses hukum.
Ketiga terduga sebelummya dipertemukan dengan para korban untuk memastikan identitas mereka.Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinilai cukup bukti, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,” tegas Muhammad Rivai.
“Alasan kami tahan, di samping alasan subjektif penyidik, juga supaya memberi pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi oleh Undang-Undang, serta tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi dianiaya,” sambungnya.
Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap pelapor/korban, antara lain Frendy Primadana alias Dana (Wartawan TV One), Dedy Wahyudi (Beritafakta.com).
Terhadap ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 262 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus ini. Hingga berita ini dipublish terduga pelaku dan pihak terkait belum bisa dimintai keterangan.
Aksi Brutal
Usai mengalami tindak kekerasan fisik dan verbal, korban melaporkan secara resmi ke SPKT Polda Babel, Sabtu malam.
Kejadian ini bermula saat Dedy Wahyudi, Frendy Primadana Kontributor TV One dan Wahyu Kurniawan dari SUARAPOS.COM mendapat informasi tentang adanya dugaan anggota Satgas yang dikepung massa di sekitar lokasi gudang PT PMM.
Mendapat informasi itu, ketiganya tersebut mendatangi gudang PT PMM guna mendalami informasi dan memverifikasinya.
“Saya datang bersama Dana (Frendy Primadana), kami bertemu Dedy itu di pinggir Jalan Lintas Timur. Kamudian kami barengan ke lokasi,” ungkap Wahyu, Sabtu kemarin.
Wahyu menuturkan, mereka bertiga mencoba menanyakan kepada dua orang petugas keamanan yang ada di pintu.
Kedua Satpam tersebut menyampaikan sempat ada keributan, tapi bukan di dalam kawasan PT PMM, melainkan di depan kantor PT PMM.
“Dedy melihat satu unit truk akan memasuki gudang PT PMM dan mengambil foto. Sepertinya sopir truk itu tidak senang, kemudian turun dari mobil dan meminta Dedy menghapus foto itu. Setelah foto dihapus, kemudian truk masuk ke dalam gudang PT PMM,” tuturnya.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, beberapa saat kemudian datang satu mobil minibus jenis Toyota warna silver.
Kedua Satpam yang sebelumnya berbincang dengan wartawan kemudian menghampiri mobil tersebut.
Salah seorang yang keluar dari dalam mobil menunjukan tanda pengenal. Kemudian bersama dua orang Satpam masuk ke dalam pekarangan PT PMM, dan meminta wartawan menunggu di luar.
“Sebagian anggota Satgas masih berada di dalam mobil, juga menunggu di luar. Truk yang sebelumnya masuk ke dalam pekarang PT PMM, kemudian bergerak ke luar,” jelasnya.
“Nah, Dedy ini kembali mengambil gambar. Kayaknya sopir truk itu melihat Dedy mengambil foto, terus turun dari mobil dan langsung memukul Dedy di bagian wajahnya. Dengan nada ancaman dia ngomong ke Dedy, tunggulah kamu di sini! Ku panggil kawan-kawanku,” kata Wahyu.
Melihat kondisi tidak kondusif, Wahyu Kurniawan dan Frendy Primadana bermaksud meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Namun saat hendak pergi, ada orang yang Satpam menarik baju Frendy Primadana dari belakang, sehingga membuatnya terjatuh dari boncengan motor Wahyu.
“Aku berhasil lolos, tapi Frendy Primadana dan Dedy Wahyudi sempat tertahan oleh pihak keamanan perusahaan,” ujarnya.
“Selang beberapa lama Aku berusaha menghubungi Frendy Primadana untuk mengetahui kondisi mereka. Dia minta Aku cari bantuan agar mereka bisa ke luar dari lokasi gudang PT PMM,” bebernya.
PWI Pusat Minta Usut Bos Perusahaan
Menanggapi peristiwa penganiayaan tersebut, Wakil Ketua Pembelaan dan Pembinaan Hukum Wartawan PWI Pusat, Ocktap Riady menegaskan, Tindakan semena-mena menginterogasi wartawan itu ranahnya pihak kepolisian bukan hak Perusahaan.
“kalau soal pemberitaan ranah hukumnya hak jawab, tapi kalau menangkap wartawan, itu perusahaan punya hak apa?,” ujar Ocktap kepada media ini, Minggu, (8/3/2026).
Lebih lanjut, Ocktap menyayangkan pihak Perusahaan yang tidak menghormati tugas wartawan sesuai dengan aturan UU NO.40 tahun 1999 tentang Pers, kalau memang tidak suka harusnya dibicarakan baik-baik, bukan main hakim sendiri.
“Jika ada pemberitaan harusnya bisa pakai hak jawab, ini belum dibuat berita, baru mau dikonfirmasi malah langsung main hantam sendiri, mereka bukan algojo yang bisa seenaknya, apalagi ini negara hukum, ada aturan jangan semena-mena,” tegas Ocktap yang juga mantan ketua PWI Sumsel 2009-2014, 2019-2024.
Ocktap juga mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan yang kini sudah ditetapkan 3 tersangka oleh Polda Babel. Ketiga terduga diketahui Maulid (supir), Sahiridi (Satpam PT PMM), dan Hazari (pegawai).
Peristiwa kekerasan itu terjadi saat wartawan melakukan tugas jurnalistik di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2026).
“Sebelumnya saya mengapresiasi langkah cepat Polda Babel dalam menangkap 3 tersangka, tetapi jangan hanya fokus terhadap 3 tersangka itu saja yang ditahan, kalau perlu pihak kepolisian juga usut bos perusahaan tersebut, karena para tersangka ini tidak mungkin bergerak sendiri, pasti ada aktor intelektualnya,”tegas Ocktaf.
“Saya mengecam keras peristiwa ini, jangan ada kata maaf selama semua pelaku terungkap, jangan dibiasakan, nanti kebiasaan apalagi sudah ada ancaman pembunuhan,”jelas mantan Ketua PWI Sumsel dua periode tersebut. (**)


