BELITUNG – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) kembali menggagalkan penyelundupan pasir timah di Pulau Belitung, Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Sebanyak 19 ton pasir timah tersebut diamankan dari kapal Roro KM Kuala Bati 2 di Pelabuhan Nyato Petaling, Desa Petaling Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung saat akan menuju Laut Lepas Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah dihubungi suarapos.com membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Bener (ada penangkapan). Kita menunggu dari Ditreskrimsus, Insya Allah Senin (besok..red) akan kita Release,”ujar Fauzan.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 19 ton pasir timah dan sejumlah pihak yang terlibat maupun sebagai saksi kini sudah diamankan di Polres Belitung.
Penangkapan bermula saat anggota Ditreskrimsus Polda Babel menerima informasi adanya penyelundupan pasir timah dari Pelabuhan Pelabuhan Tanjung RU – Pelabuhan Nyato Petaling dengan melakukan penyeberangan menggunakan kapal Roro KM Kuala Bati 2 menuju Pelabuhan Nyato Selat Nasik, Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Ditreskrimsus Polda Babel langsung menuju Pelabuhan Nyoto, Petaling.
Menjelang siang sekira pukul 11.00 WIB, Anggota Ditreskrimsus Reskrimsus Polda Babel menemukan tempat persembunyian 2 unit mobil truck bermuatan Pasir Timah di daerah Hutan Desa Petaling Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung;
Selanjutnya Anggota Ditreskrimsus Polda Babel bersama dengan anggota Polres Belitung melakukan pemantauan dilokasi tersebut.
Selanjutnya, sekira pukul 01.15 WIB, 2 unit mobil truck bermuatan Pasir Timah bergerak menuju Pelabuhan Nyato Petaling beralamatkan Desa Petaling untuk melakukan bongkar muat ke dalam Kapal Kayu KM. RIBATH 01 GT 20 No 1557 / PPq 2023 PPf NO 9923 / L.
Tak menunggu waktu lama, anggota Ditreskrimsus bersama anggota Polres Belitung melakukan pengamanan.
Hasil penangkapan tersebut, polisi kini mengamankan 11 orang sebagai saksi belum dijadikan tersangka. Sebanyak 7 orang warga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan 4 orang warga Bintan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan selain 19 ton timah, 1Unit Mobil Truck MITSUBISHI Type HD 125 PS Warna Kuning Dengan Nopol B 9839 NYT, 1 Unit Mobil Truck HINO 300 Warna Hijau Dengan Nopol BN 8332 WA, 1 Unit Kapal Kayu KM. RIBATH 01 GT 20 No 1557 / PPq 2023 PPf NO 9923 / L.
Kemudian Pasir Timah dengan berat 6.000 Kg. (443 Karung), 3 Unit Handphone dan 1 Unit GPS semuanya sudah diamankan di Polres Belitung. (Wahyu/Doni)