Polisi Gelar Reka Ulang Pembunuhan Lansia, Dari Eksekusi hingga Bakar Jenazah

PALEMBANG – Tim penyidik unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap wanita lansia berusia 80 tahun untuk melengkapi berkas penyidikan.

Korban Christina tewas dibunuh dengan cara leher dijerat dengan tali kemudian dibakar di semak-semak kebun kelapa sawit milik warga di Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Reka ulang digelar secara rinci rangkaian peristiwa sejak korban dijemput hingga upaya pelaku menghilangkan jejak kejahatan sejumlah 80-an adegan.

Dengan pengawalan ketat, reka ulang digelar pada Rabu 4 Februari 2026 siang dengan melibatkan penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Baca Juga  Kejagung Periksa Empat Karyawan PT Timah dan Satu Pengurus CV SBR

Pelaku memperagakan adegan penting yang menggambarkan kronologi pembunuhan secara utuh yang diawali saat pelaku Yunas menjemput korban di kediamannya.

Pelaku kemudian berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar menemui seorang teman yang tidak menaruh curiga.

Korban lalu mengantarkan pelaku menggunakan mobil berwarna merah menuju kawasan Jalan Sukabangun I, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Di tengah perjalanan pada adegan ke 4A, tersangka Yunas melancarkan aksinya dengan mengeksekusi korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali hingga tewas.

Baca Juga  ‎Satgas Geledah Gudang Penampung Pasir Timah Ilegal di Air Mesu

Pelaku membawa jenazah ke Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin dan membakar jasad korban dengan bensin yang sebelumnya dibeli untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

Setelah jenazah dibuang, pelaku kemudian menghubungi rekannya bernama Joni Iskandar (45) dan menyerahkan sejumlah barang milik korban.

Tersangka Yunas juga mengajak adiknya, Suwanto (69), untuk menjual mobil korban kepada seorang saksi bernama Apriandi dengan harga Rp53 juta.

Hasil penjualan mobil tersebut selanjutnya dibawa pelaku ke wilayah Jakarta–Bogor.

Setelah kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik dan viral di media, saksi Apriandi meminta agar uang pembelian mobil dikembalikan.

Baca Juga  Pasca Demo Nelayan: Polairud Polda Babel Turun ke Teluk Kelabat Dalam

Reka ulang juga digelar di rumah korban yang berada di Jalan Tri Brata, tak jauh dari Taman Makam Pahlawan (TMP), Palembang.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan menyebut, reka ulang ini untuk memperjelas peran pelaku dan memperkuat alat bukti.

“Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.(***)

SUMBER : BAYANAKA.CO