PANGKALPINANG – Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A Maladi memastikan proses penyidikan terhadap HRZ, pemilik gudang penampung timah ilegal di Bangka Barat sedang berjalan.
“Lagi Proses Penyidikan Bro… Insya ALLAH kalau Senin (7/11/2022) Selesai Pemeriksaan, akan saya RILIS,” ujar Kombes Pol A Maladi melalui pesan WhatsAap, Sabtu (5/11/2022), siang.
Sementara Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol M Irhamni ketika dikonfirmasi Suarapos.com grup Suarabangka.com, Sabtu siang (5/11/2022), menyebut berapa banyak pasir timah yang diamankan dari lokasi.
“(Barang bukti timah) 1,9 ton timah yang diamankan,” tulis Kombes Pol M Irhamni melalui pesan WhatsAap.
Namun, saat ditanya apakah pemilik gudang telah ditetapkan tersangka? Irhamni belum menjawab.
Dilansir dari suarapos.com Sabtu (4/11/2022), Tim Ditreskrimsus Polda Babel menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka, Kamis (3/11/2022), malam.
Penggerebekan ini dilakukan lantaran pasir timah yang disimpan di gudang tersebut diduga illegal.
Dari beberapa foto yang diperoleh suarapos.com, tampak sejumlah petugas dari Brimob Polda Babel bersenjata laras panjang mengawasi sejumlah pria sedang memasukkan sejumlah karung putih yang diduga pasir timah ke sebuah kontainer berwarna merah.
Selain itu, tampak pula sebuah mobil double kabin berwana putih dengan bak terbuka terparkir hanya beberapa meter dari kontainer tersebut.
Hingga berita ini dipublis masih diupayakan konfirmasi dan verifikasi kepihak terkait. (wahyu/SP)


