Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu

PANGKALPINANG – Dua kurir narkoba jenis sabu yang kerap beraksi di Kota Pangkalpinang ditangkap pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang.

Pelaku DA (20) ditangkap di kediaman pelaku lainya FA (18) di Jalan Batu Nirwana , Kelurahan Semabung Baru , Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi yang diperoleh babelupdate.com jaringan suarabangka.com salah satu pelaku yaitu DA merupakan honorer yang bertugas di BPBD Babel.

Kasat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra mengatakan ungkap kasus narkoba ini merupakan hasil pendalaman dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya.

Baca Juga  Peredaran Rokok Ilegal Kembali Marak

Baca Juga RP Warga Kejaksaan Kepergok Simpan 6,78 Gram Sabu Dalam Jaketnya
“Kami lakukan pendalaman informasi di wilayah Jalan Batu Nirwana Semabung Baru dan menangkap dua orang pelaku,”ujar Antoni Saputra,Senin (15/1/2024)

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti empat bungkus sabu ukuran besar dan tiga puluh bungkus plastik bening ukuran kecil.

“Barang bukti sabu ditemukan didalam tas selempang warna hitam yang diletakkan diatas kursi ruang tamu kediaman FA,”lanjut Antoni Saputra.

Dalam penangkapan ini selain narkoba jenis sabu juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa tiga puluh buah potongan pipet plastik, satu buah dompet kain warna merah, satu potongan plastik, dua timbangan digital, satu potongan plastik kresek warna hitam dan barang bukti lainya yang diketahui milik pelaku DA.

Baca Juga  Hendak Jual Motor Hasil Curian, Pemuda Asal Lampung Diciduk Tim Gabungan Polda Babel

Sedangkan barang bukti yang disita dari FA diantaranya satu unit handphone infinix , timbangan digital dan satu buah buku catatan transaksi narkoba.

“Sabu yang kami dapatkan ini milik pelaku DA hal ini berdasarkan pengakuan DA saat dilakukan interogasi, jadi total sabu yang diamankan untuk dijadikan barang bukti se berat 41,84 gram,”beber Antoni Saputra.

Dari pengakuan dua pelaku peredaran sabu ini, merek telah mengantarkan sabu sebanyak dua kali.

“Jadi dua pelaku 2 kali mengantarkan sabu dijanjikan upah Rp 700 ribu per kantong, karena sabu belum habis upah belum dibayar, sistemnya pelaku melempar barang di daerah yang telah ditentukan,”tutup Antoni Saputra. (SB)

Baca Juga  Kajati Babel Belum Tahu Lapdu Proyek Lelang Mamin Disdik 2021

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *