Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyiraman Air Keras, Diduga Suruhan Napi Lapas

Terima Bayaran Rp 5 Juta, Buat Beli Narkoba

PANGKALPINANG – Polisi berhasil menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap, Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nopiyanti (23) warga Parit Lalang Kecamatan Rangkui, pada Rabu 13 Agustus 2025 sekitar pukul 21.45 WIB.

Kedua pelaku adalah Feri Septi Saputra alias Kabau (30) dan MR (16). Kabau diduga sebagai pelaku utama diamankan oleh Tim Buser Naga bersama Tim Jatanras Polda Bangka Belitung, Sabtu 16 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Tak lama berselang, sekitar pukul 20.10 WIB, Tim Buser Naga dan Jatanras Polda Babel juga berhasil meringkus RM (16) di kawasan Pintu Air Kecamatan Rangkui. Kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolresta Pangkalpinang.

Baca Juga  Dua Terdakwa Pembunuh Pemimpin Media Dituntut Seumur Hidup, Air Mata Istri Korban Berderai di Ruang Sidang

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners S.I.K., M.H. mengatakan mengatakan, pelaku utama adalah Feri Septi Saputra Alias Kabau sempat mengelak hingga akhirnya mengakui perbuatan sadis tersebut.

“Awalnya pelaku Kabau sempat mengelak, namun setelah diinterogasi, ia mengaku melakukan penyiraman air keras bersama rekannya MR. MR berperan sebagai pengendara motor saat beraksi,” ujar Max Mariners, Minggu 17 Agustus 2025.

Kapolres juga mengungkap motif kedua pelaku saat melakukan perbuatan sadis tersebut. Pada malam kejadian, pelaku Kabau mengetuk pintu rumah korban. Begitu pintu terbuka, ia langsung menyiramkan cairan air keras ke arah tubuh korban.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan tubuh. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dengan sepeda motor.

Baca Juga  Tiga Nama Pj Gubernur Pengganti Ridwan Djamaludin yang Diusulkan DPRD Babel

Suruhan Napi, Terima Bayaran

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan, aksi tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Pangkalpinang.

Pelaku mengaku mendapat perintah melalui aplikasi WhatsApp, termasuk lokasi pengambilan air keras yang telah disiapkan di semak-semak daerah Batu Belubang.

“Selain cairan air keras, di lokasi pengambilan itu juga ada narkoba berupa sabu satu paket kecil dan satu butir ekstasi. Setelah menjalankan aksi, pelaku menerima imbalan Rp5 juta melalui aplikasi DANA dari seseorang yang diduga napi,” jelas Kapolresta.

Baca Juga  Selamat Datang Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing

Gunakan Uang untuk Beli Narkoba

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi dua. Kabau memberi Rp2 juta kepada Rayhan, dan keduanya menggunakan sebagian uang untuk membeli narkoba serta kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio, dua jaket, helm, beberapa ponsel, sandal, gelas, serta sampel cairan yang diduga air keras.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polresta Pangkalpinang. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keterlibatan narapidana yang memberi perintah.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mendalami peran napi yang diduga sebagai otak kejahatan ini,” tegas Kombes Max Mariners. (RG)