PANGKALPINANG – Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penyelundupan 63 pasir timah di Belitung Timur. Tersangka adalah DW alias Weli penyuplai pasir timah dari tersangka S.
Tersangka S merupakan otak pelaku penyelundupan dan telah ditetapkan terlebih dulu sebagai tersangka oleh polisi bersama 7 sopir pengangkut timah.
“Ya benar. Dari hasil pengembangan penyidik, ada penetapan tersangka baru yakni berinisial DW alias Weli pada Rabu, 19 Februari 2025,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Jumat (21/2/25) malam.
Fauzan menjelaskan, DW alias Weli diketahui telah menjual pasir timah kepada S sebanyak dua kali pada Desember 2024.
“DW alias Weli ini adalah penjual atau penyuplai pasir timah ke tersangka S. Sudah dua kali dilakukan pada Desember tahun lalu,” ujar Fauzan.
Saat ini, tersangka DW alias Weli telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika penyidik Ditreskrimsus Polda Babel mengamankan ratusan karung berisi pasir timah kering di sebuah perkebunan di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, pada Minggu (2/2/25). Dari temuan itu, polisi menetapkan S sebagai tersangka pertama.
Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah di wilayah Bangka Belitung.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan penyelundupan ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,”tambah Fauzan.
Kasus penyelundupan pasir timah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan ekonomi daerah.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum terkait pertambangan. (**)