Polres Babar Bekuk Dua Pelaku Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur

Korban Hamil 7 Bulan

SUARABANGKA.COM – Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan dua terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sampai hamil 7 bulan, Selasa (6/5/2025). Kedua tersangka yang diamankan berinisial J (18) dan JH (30).

Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha SH, SIK mengatakan, kedua tersangka resmi dilakukan penahanan setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari orang tua korban pada 29 April 2025.

Kapolres yang mendapat informasi tersebut langsung memerintahkan Unit Satreskrim bergerak cepat mengejar kedua pelaku.

Baca Juga  Hakim Vonis Bebas Lima Terdakwa Perkara KUR Bank Sumsel Babel

“Setiap laporan kekerasan terhadap anak adalah prioritas kami. Tindakan tegas harus diambil untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi,” tegas AKBP Pradana Aditya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah menyampaikan kronologis kejadian. Menurut Fajar, tersangka J mengiming-imingi korban uang Rp 50 ribu untuk berhubungan badan, sedangkan JH membawa korban ke sebuah hutan setelah lebih dulu mengajaknya ke bengkel.

Akibat perbuatan keduanya, korban kini tengah mengandung tujuh bulan dan sedang menjalani pemulihan psikologis.

Baca Juga  Polda Babel Menindak Tambang Ilegal di Hutan Lindung Gantung, Satu Unit Alat Berat Diamankan

“Kedua tersangka sudah kami tahan dan sudah dilakukan visum. Proses hukum akan kami kawal dengan tegas sesuai perintah Kapolres,” ujar Fajar.

Kedua pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan dan masa depan anak bangsa,” tegasnya. (**)