MENTOK – Polisi mengungkap kelakuan AK (39) seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya, Sutiah (65), hingga mengalami luka lebam di
di Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung, Selasa Selasa (02/09/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Hal ini dipicu penjualan rumah.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso melalui pesan tertulis, Kamis (21/9/2025), membenarkan kejadian itu.
“Dari keterangan korban, saat terjadi cekcok masalah penjualan rumah, pelaku memukul korban di bagian punggung dan lengan hingga menimbulkan luka lebam,” ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso melalui pesan tertulis, Kamis (21/9/2025).
Dikatakan Yos, pasca kejadian korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya. Setelah menerima laporan pada 10 September 2025, Unit Reskrim Polsek Tempilang langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di sekitar hutan Desa Sinar Surya dengan bantuan warga. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polsek Tempilang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa Visum Et Repertum (VER) untuk mendukung proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami imbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang baik tanpa melakukan tindakan kekerasan,” pungkasnya. (wah)
Sumber: Humas Polres Babar


